Berita

Ojek online/Net

Nusantara

Di DKI, Pelanggar Aturan Transportasi Bisa Disanksi Kerja Sosial, Denda, Hingga Kendaraan Diderek

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 07:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemprov DKI Jakarta melalui dinas perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan Kepala Dinas Perhubungan 105/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Surat keputusan yang diteken langsung Kepala dinas perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menetapkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi dilakukan, penyedia jasa angkutan umum wajib memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi.

Jasa angkutan umum seperti Transjakarta, LRT, MRT, Angkutan umum harian maupun perairan, diwajibkan melakukan pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas angkut normal.


Selanjutnya untuk pengemudi angkutan roda dua baik ojek online maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri sekurang-kurangnya berupa masker dan penyediaan hand sanitizer

Kendati diizinkan kembali mengangkut penumpang mulai tanggal 8 Juni, angkutan roda dua dilarang beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian berskala lokal.

"Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang," demikian bunyi SK tertanggal 5 Juni tersebut.

Kepada perusahaan aplikasi transportasi online juga wajib menerapkan pengaturan geofencing, sehingga pengemudi angkutan roda dua tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi administrasi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

Selain itu akan diberikan sanksi berupa bekerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggar, hingga menderek kendaraan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya