Berita

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule (berbatik) saat melakukan longmarch bersama aktivis ProDEM untuk menggugat UU Corona ke MK/Net

Politik

Iwan Sumule: ProDEM Desak Jokowi Mundur Bukan Karena Kebencian, Tapi...

MINGGU, 07 JUNI 2020 | 06:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) menjadi salah satu kelompok yang terus mengkritisi kebijakan Presiden Joko Widodo. Utamanya, kebijakan yang dianggap telah merugikan rakyat dan berpotensi disalahgunakan oleh para pejabat.

Teranyar, ProDEM menggugat resmi UU 2/2020, yang merupakan haril dari Perppu 1/2020 atau Perppu Corona yang disetujui DPR, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule memastikan bahwa sikap kelompoknya yang terus melawan pemerintahan Joko Widodo itu bukan karena kebencian.


“Kami aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) bersikap berlawan dan mendesakkan Jokowi untuk mundur bukan dikarenakan kebencian,” tegasnya kepada redaksi, Minggu (7/6).

Dia mengatakan, ada dua faktor mendasar yang melatari sikap ProDEM, yaitu ketidakadilan dan kesewenang-wenangan.

Baginya, kedua hal itu sangat menyedihkan. Ini lantaran usia Indonesia yang sudah tidak lagi muda, yaitu menginjak 75 tahun merdeka.

“Dikarenakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan masih saja marak terjadi di saat usia kemerdekaan bangsa ini memasuki usia 75 tahun. Menyedihkan!” urainya.

Sejak Jokowi memimpin negeri ini, ProDEM sudah lantang mengkritik kebijakan utang yang diambil. Selain itu sejumlah kebijakan yang dirasa jadi beban rakyat dan hanya akan untungkan oknum tertentu juga tidak luput dari kritik Iwan Sumule cs.

Seperti UU Corona. Sejak masih berwujud Perppu Corona, ProDEM sudah meneriakan penolakan. Penolakan dilakukan dengan cara berunjuk rasa ke gedung DPR, sekalipun sedang terjadi wabah Covid-19.

Tidak hanya itu, jelang paripurna pengesahan, belasan aktivis ProDEM juga merangsek ke dalam gedung untuk menolak gelaran rapat. Bagi mereka, rapat tersebut tidak sah lantaran kehadiran fisik di ruang rapat tidak kuorum.

ProDEM memang tidak langsung melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini didasari pemikiran bahwa MK tidak memiliki kewenangan menguji perppu. Kewenangan MK hanya berfokus untuk menguji UU.

ProDEM menilai perppu ini penuh dengan pasal-pasal yang berpotensi disalahgunakan. Salah satunya mengenai pasal kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan keuangan di saat pandemik.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya