Berita

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/RMOL

Politik

KPU Gelar Uji Publik Pilkada 2020 Secara Virtual, Ini Materi Pembahasannya

SABTU, 06 JUNI 2020 | 11:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terkait rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Serentak 2020 dalam kondisi bencana nonalam (pandemik Covid-19).

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan, salah satu maksud dilakukannya uji publik ini dalam rangka tetap menjalankan sistem demokrasi di tengah pandemik. Sekaligus mengedepankan protokol kesehatan masyarakat saat Pilkada 2020 berlangsung pada 9 Desember.

"Kami terus konsultasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Mudah-mudahan ini (uji publik) bisa menjadi protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19," ujar Pramono saat memberikan sambutan pada uji publik yang digelar secara daring, Sabtu (6/6).


"Itu tujuan utama kita pada uji publik kali ini," imbuhnya menegaskan.

Selanjutnya, Pramono Ubaid Tantowi memberikan kesempatan kepada Komisioner KPU yang baru, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menggantikan Wahyu Setiawan yang terjerat kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Dewa Raka Sandi, kemudian memaparkan draft rancangan Uji Publik untuk Pilkada 2020 di tengah pandemik Covid-19.

Pertama, tentang dasar Penyusunan draft Uji Publik:

a. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, perlu melakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dilaksanakan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

b. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 122A ayat (3) Perppu Nomor 2 Tahun2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam PKPU.

Kemudian, Dewa Raka Sandi memaparkan protokol kesehatan pada Pilkada serentak ditengah pandemi Covid-19.

"Aspek kesehatan dan keselamatan dilakukan terhadap seluruh tahapan dengan paling kurang memenuhi prosedur sebagai berikut," kata Dewa Raka Sandi.

a. Pelaksanaan rappid test terhadap personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang bertugas yang memiliki gejala terpapar Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):

b. Penggunaan alat pelindung diri paling kurang berupa masker bagi personel KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang sedang bertugas;

c. Penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan yang digunakan untuk suatu kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan, paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dan disinfektan;

d. Pengecekan kondisi suhu tubuh penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat sebelum suatu kegiatan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan dimulai;

e. Pengaturan jarak antara penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

f. Pengaturan larangan berkerumun untuk setiap kegiatan dalam masing- masing tahapan penyelenggaraan Pemilihan;

g. Pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang mengharuskan adanya kehadiran fisik;

h. Dan pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka secara langsung antara.

Sekadar informasi, uji publik ini dihadiri oleh sejumlah kalangan mulai dari utusan partai politik, masyarakat sipil baik LSM dan NGO, hingga mahasiswa serta awak media yang menyaksikan secara daring.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya