Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak/Net

Dunia

Pengadilan Malaysia Akan Beri Putusan Terkait Korupsi 1MDB Najib Razak Bulan Depan

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 16:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan Malaysia baru akan memberikan putusan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Perdana Menteri Najib Razak pada 28 Juli.

Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, pada Jumat (5/6) menetapkan 28 Juli untuk mengeluarkan putusan. Itu dikarenakan jaksa penuntut dan pengacara pembela baru akan menyampaikan argumen penutup mereka setelah melakukan proses persidangan selama 14 bulan.

Dilansir Reuters, jika dinyatakan bersalah, Najib yang berusia 66 tahun akan menghadapi denda berat dengan hukuman penjara hingga 20 tahun untuk setiap tuduhan.


Najib sendiri terlibat dalam skandal mega korupsi jutaan dolar dari dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Perdana menteri yang mundur pada 2018 tersebut dituding terlibat dalam korupsi 1MDB yang bernilai 4,5 miliar dolar AS.

Saat ini, Najib tengah menghadapi tujuh kasus berbeda, meliputi pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penggelapan dana sebesar 9,84 juta dolar AS dari SRC International.

Pengacara pembela mengatakan Najib dijebak oleh pemodal Malaysia, Jho Low dan pejabat 1MDB lainnya. Pengacaranya mengatakan, dana yang berada di rekening Najib pada 2014 merupakan sumbangan keluarga kerajaan Saudi dan bukan dana 1MDB.

Sementara itu, Low juga menghadapi dakwaan di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan peran sentralnya dalam kasus tersebut. Dia membantah melakukan kesalahan dan keberadaannya belum diketahui.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya