Berita

Pesawat Thai Airways/Net

Dunia

Bangkrut Dan Tidak Sanggup Refund Tiket Senilai Rp 11 T, Thai Airways Cari Bantuan Ke AS?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah menyatakan bangkrut dan pailit pada bulan lalu, Thai Airways mulai pencari perlindungan agar bisa mengembalikan tiket pesawat penumpangnya yang diperkirakan mencapai 24 miliar Bath atau hampir Rp 11 triliun.

Sebelumnya, Departemen Hubungan Masyarakat Thai Airways mengungkapkan tidak sanggup untuk menawarkan refund seiring dengan rehabilitasi di bawah hukum kebangkrutan Thailand yang diputuskan Pengadilan Kebangkrutan Pusat pada Rabu (27/5).

Sibuk mencari cara, pihak Thai Airways kemudian tengah berusaha mencari perlindungan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS). Namun, pemerintah Thailand menyatakan akan membuat pertemuan terkait dengan perlindungan maskapai tersebut untuk menghindari perebutan pesawat dan aset lainnya jika perlindungan dilakukan di AS.


Dilansir dari The Thaiger, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan Perusahaan Negara mengatakan maskapai akan mengirim salinan petisi rehabilitasi kepada para kreditornya, penumpang, dan anggota program Royal Orchid Plus.

Jika kreditor membiarkan proses rehabilitasi berlangsung melalui pengadilan Thailand, maka perusahaan tidak perlu mencari perlindungan kebangkrutan di AS.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penasihat hukumnya, Thai Airways tidak memiliki aset apa pun di AS dan tidak menjadwalkan penerbangan apa pun di sana. Jadi tidak ada risiko pesawatnya disita oleh kreditor di sana.

Pada 2019, total utang perusahaan bernilai 147,4 miliar Baht. Di antaranya adalah 74,1 miliar kepada investo, 46,5 miliar untuk sewa pesawat, dan 11,9 miliar untuk pinjaman dalam mata uang euro.

Agar bisa melindungi pesawat dari sitaan kreditor, penasihat hukum mengungkapkan, Thai Airways harus mengajukan kasus hukum di negara lain di mana mereka memiliki aset dan operasi penerbangan.

Pesawat yang dioperasikan oleh Thai Airways sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dimiliki oleh maskapai dan yang disewa dari perusahaan lain.

Pemilik dari pesawat sewaan dapat menggunakan hak mereka untuk merebut pesawat mereka jika mereka tidak setuju dengan rencana rehabilitasi. Kreditor lain tidak dapat mengambil pesawat kecuali mereka mengajukan dan memenangkan gugatan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya