Berita

Pesawat Thai Airways/Net

Dunia

Bangkrut Dan Tidak Sanggup Refund Tiket Senilai Rp 11 T, Thai Airways Cari Bantuan Ke AS?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah menyatakan bangkrut dan pailit pada bulan lalu, Thai Airways mulai pencari perlindungan agar bisa mengembalikan tiket pesawat penumpangnya yang diperkirakan mencapai 24 miliar Bath atau hampir Rp 11 triliun.

Sebelumnya, Departemen Hubungan Masyarakat Thai Airways mengungkapkan tidak sanggup untuk menawarkan refund seiring dengan rehabilitasi di bawah hukum kebangkrutan Thailand yang diputuskan Pengadilan Kebangkrutan Pusat pada Rabu (27/5).

Sibuk mencari cara, pihak Thai Airways kemudian tengah berusaha mencari perlindungan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS). Namun, pemerintah Thailand menyatakan akan membuat pertemuan terkait dengan perlindungan maskapai tersebut untuk menghindari perebutan pesawat dan aset lainnya jika perlindungan dilakukan di AS.


Dilansir dari The Thaiger, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan Perusahaan Negara mengatakan maskapai akan mengirim salinan petisi rehabilitasi kepada para kreditornya, penumpang, dan anggota program Royal Orchid Plus.

Jika kreditor membiarkan proses rehabilitasi berlangsung melalui pengadilan Thailand, maka perusahaan tidak perlu mencari perlindungan kebangkrutan di AS.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penasihat hukumnya, Thai Airways tidak memiliki aset apa pun di AS dan tidak menjadwalkan penerbangan apa pun di sana. Jadi tidak ada risiko pesawatnya disita oleh kreditor di sana.

Pada 2019, total utang perusahaan bernilai 147,4 miliar Baht. Di antaranya adalah 74,1 miliar kepada investo, 46,5 miliar untuk sewa pesawat, dan 11,9 miliar untuk pinjaman dalam mata uang euro.

Agar bisa melindungi pesawat dari sitaan kreditor, penasihat hukum mengungkapkan, Thai Airways harus mengajukan kasus hukum di negara lain di mana mereka memiliki aset dan operasi penerbangan.

Pesawat yang dioperasikan oleh Thai Airways sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dimiliki oleh maskapai dan yang disewa dari perusahaan lain.

Pemilik dari pesawat sewaan dapat menggunakan hak mereka untuk merebut pesawat mereka jika mereka tidak setuju dengan rencana rehabilitasi. Kreditor lain tidak dapat mengambil pesawat kecuali mereka mengajukan dan memenangkan gugatan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya