Berita

Pesawat Thai Airways/Net

Dunia

Bangkrut Dan Tidak Sanggup Refund Tiket Senilai Rp 11 T, Thai Airways Cari Bantuan Ke AS?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 11:22 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Setelah menyatakan bangkrut dan pailit pada bulan lalu, Thai Airways mulai pencari perlindungan agar bisa mengembalikan tiket pesawat penumpangnya yang diperkirakan mencapai 24 miliar Bath atau hampir Rp 11 triliun.

Sebelumnya, Departemen Hubungan Masyarakat Thai Airways mengungkapkan tidak sanggup untuk menawarkan refund seiring dengan rehabilitasi di bawah hukum kebangkrutan Thailand yang diputuskan Pengadilan Kebangkrutan Pusat pada Rabu (27/5).

Sibuk mencari cara, pihak Thai Airways kemudian tengah berusaha mencari perlindungan kebangkrutan di Amerika Serikat (AS). Namun, pemerintah Thailand menyatakan akan membuat pertemuan terkait dengan perlindungan maskapai tersebut untuk menghindari perebutan pesawat dan aset lainnya jika perlindungan dilakukan di AS.


Dilansir dari The Thaiger, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan Perusahaan Negara mengatakan maskapai akan mengirim salinan petisi rehabilitasi kepada para kreditornya, penumpang, dan anggota program Royal Orchid Plus.

Jika kreditor membiarkan proses rehabilitasi berlangsung melalui pengadilan Thailand, maka perusahaan tidak perlu mencari perlindungan kebangkrutan di AS.

Sementara itu, berdasarkan keterangan penasihat hukumnya, Thai Airways tidak memiliki aset apa pun di AS dan tidak menjadwalkan penerbangan apa pun di sana. Jadi tidak ada risiko pesawatnya disita oleh kreditor di sana.

Pada 2019, total utang perusahaan bernilai 147,4 miliar Baht. Di antaranya adalah 74,1 miliar kepada investo, 46,5 miliar untuk sewa pesawat, dan 11,9 miliar untuk pinjaman dalam mata uang euro.

Agar bisa melindungi pesawat dari sitaan kreditor, penasihat hukum mengungkapkan, Thai Airways harus mengajukan kasus hukum di negara lain di mana mereka memiliki aset dan operasi penerbangan.

Pesawat yang dioperasikan oleh Thai Airways sendiri dibagi menjadi dua kelompok, yaitu yang dimiliki oleh maskapai dan yang disewa dari perusahaan lain.

Pemilik dari pesawat sewaan dapat menggunakan hak mereka untuk merebut pesawat mereka jika mereka tidak setuju dengan rencana rehabilitasi. Kreditor lain tidak dapat mengambil pesawat kecuali mereka mengajukan dan memenangkan gugatan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya