Berita

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia), Dahliah Umar/Net

Politik

Pilkada Di Tengah Pandemik Corona Sangat Berbahaya, Begini Hasil Kajian Dahliah Umar

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 06:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Keputusan melaksanakan Pemilihan Kepala Daearh (Pilkada) serentak tahun 2020 di tengah pandemik virus corona baru dinilai sangat berbahaya.

Ketua Network for Indonesian Democratic Society (Netfid Indonesia) Dahliah Umar mengatakan, minimnya penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu adalah salah satu penyebabnya.

Selain membatasi kandidat yang melawan petahan, Dahliah mengamati, secara teknis tahapan dan pelaksanaan Pilkada di Indonesia masih menerapkan sistem manual.


Dengan demikian, argumentasi penyelenggaraan Pemilu dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 sangat susah diterapkan.
 
"(Pilkada saat pandemik Covid-19) sangat berbahaya, karena kita minim teknologi. Semua serba manual. Potensi penyebaran Corona saat tahapan dan pelaksanaan Pilkada sangatlah besar," demikian pendapat Dahliah Umar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (5/6).

Mantan Ketua KPU DKI Jakarta ini kemudian membandingkan bagaimana pelaksanaan Pemilu di Korea Selatan.

Dari hasil pengamatannya, keberhasilan Korsel dalam melaksanakan Pemilu pada medio April lalu itu karena sistem Pemilunya lebih sederhana.

Selain pemerintah Korsel langsung menerapkan tes massal saat awal munculnya Covid-19, varian tata cara pemilihan dan sistem pendaftaran pemilihnya sudah terintegrasi dengan dokumen kependudukan elektroniknya.

"Penghitungan suara secara elektronik. Implementasi protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, TPS disterilkan dengan disinfektan secara berkala, alat pelindung diri bagi petugas dan pemilih, TPS khusus pemilih bersuhu tubuh di atas normal dan teknis pelaksanaan lainnya," demikian penjelasan Dahliah.

Perempuan lulusan Magister Ilmu Hubungan Internasional di Nottingham University ini mengurai, bagaimana jika Pilkada serentak dilakukan saat pandemik corona.

Dari draf PKPU Pilkada pada masa bencana non alam yang ia terima (1/6) lalu, KPU telah mengatur mekanisme pemilihan dengan menerapkan protkol kesehatan untuk mencegah penyebaran, mulai jaga jarak, larangan berkerumun.

Meskipun demikian, dalam Pasal 7 Draf PKPU masih diwajibkan kehadiran fisik.

Meski sudah diatur pemanfaatan teknologi informasi untuk menggantikan pertemuan tatap muka, Dahliah menilai, kendala fasilitas alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan pemilih akan menjadi masalah serius.

"Di Indonesia nggak ada sarung tangan, hanya petugas saja. Di Korsel nggak ada orang berkumpul karena penghitungan secara elektronik. Sedangkan di Indonesia penghitungannya manual, Singapura, Jerman dan Inggris metodenya seperti di Indonesia makanya menunda. Sedangkan kenapa di Amerika tidak menunda, karena mereka serba canggih seperti Korsel, ada negara bagian yang tidak pakai TPS," demikian hasil kajian Dahliah. 

"Sarana prasarana rekrutmen PPK/PPS secara daring minim fasilitas. Minimnya SDM yang bersedia/tersedia untuk menjadi panitia adhoc karena mengkhawatirkan keselamatannya dan biaya tinggi dalam berkomunikasi secara virtual," pungkas Dahliah.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya