Berita

Analis hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Penerapan New Normal Rawan Digugat, Muhtar Said: Dasar Hukumnya Apa?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 05:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah memberikan restu penerapan new normal (kenormalan baru)  bagi 102 daerah karena termasuk zona hijau virus corona baru (Covid-19).

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB memberikan catatan bahwa dalam pemberlakukan new normal dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Merespons kebijakan Pemerintahan Jokowi, Analis hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan bahwa penerapan new normal yang dilakukan pemerintah sangat rentan digugat.


Kata Said -sapaan akrabnya-, penerapan new normal untuk menghadapi Covid-19 tidak ada nomenklaturnya dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apa dasar hukum penerapan new normal? Mengingat di UU Karantina tidak ada nomenklaturnya.Dalam UU Karantina, PSBB merupakan kebijakan dengan kualitas urutan paling bawah. Setelah diterapkannya PSBB dan ternyata kasus semakin meningkat, seharusnya kebijakan diperketat. Itu adalah logika sistematis dalam tata urutan kebijakan," demikian hasil analisa Muhtar Said yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dini hari (5/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mempertanyakan, dengan penerapan new normal Covid-19, apakah Keputusan Presiden Darurat Kesehatan sudah dicabut?

Dalam pengamatan Said, dasar pemberlakuan PSBB adalah Keppres Darurat Kesehatan.

"Kemudian dengan diterapkannya new normal, apakah Kepres Darurat Kesehatan berarti sudah dicabut? Karena PSBB dasarnya adalah Kepres Darurat Kesehatan," tanya Said.

Menurut Direktur Said Law ini, berbagai pertanyaan publik sangatlah wajar, apalagi ia melihat penerapan new normal yang kerap disampaikan publik justru menimbulkan kebingungan baru dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ketika diterapkannya new normal, lantas status PSBB bagaimana. Biar nggak gaduh, Tugas Pejabat Pemerintahlah yang menjelaskan, agar tidak simpang siur di masyarakat," demikian kata Said.  

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya