Berita

Analis hukum Unusia, Muhtar Said/RMOL

Politik

Penerapan New Normal Rawan Digugat, Muhtar Said: Dasar Hukumnya Apa?

JUMAT, 05 JUNI 2020 | 05:58 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Presiden Joko Widodo telah memberikan restu penerapan new normal (kenormalan baru)  bagi 102 daerah karena termasuk zona hijau virus corona baru (Covid-19).

Sebanyak 102 daerah itu tersebar di 23 provinsi. BNPB memberikan catatan bahwa dalam pemberlakukan new normal dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.

Merespons kebijakan Pemerintahan Jokowi, Analis hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan bahwa penerapan new normal yang dilakukan pemerintah sangat rentan digugat.


Kata Said -sapaan akrabnya-, penerapan new normal untuk menghadapi Covid-19 tidak ada nomenklaturnya dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apa dasar hukum penerapan new normal? Mengingat di UU Karantina tidak ada nomenklaturnya.Dalam UU Karantina, PSBB merupakan kebijakan dengan kualitas urutan paling bawah. Setelah diterapkannya PSBB dan ternyata kasus semakin meningkat, seharusnya kebijakan diperketat. Itu adalah logika sistematis dalam tata urutan kebijakan," demikian hasil analisa Muhtar Said yang disampaikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat dini hari (5/6).

Lebih lanjut, Magister Hukum Universitas Diponegoro ini mempertanyakan, dengan penerapan new normal Covid-19, apakah Keputusan Presiden Darurat Kesehatan sudah dicabut?

Dalam pengamatan Said, dasar pemberlakuan PSBB adalah Keppres Darurat Kesehatan.

"Kemudian dengan diterapkannya new normal, apakah Kepres Darurat Kesehatan berarti sudah dicabut? Karena PSBB dasarnya adalah Kepres Darurat Kesehatan," tanya Said.

Menurut Direktur Said Law ini, berbagai pertanyaan publik sangatlah wajar, apalagi ia melihat penerapan new normal yang kerap disampaikan publik justru menimbulkan kebingungan baru dalam upaya penanganan Covid-19.

"Ketika diterapkannya new normal, lantas status PSBB bagaimana. Biar nggak gaduh, Tugas Pejabat Pemerintahlah yang menjelaskan, agar tidak simpang siur di masyarakat," demikian kata Said.  

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya