Berita

Ilustrasi Kota Depok, Jawa Barat/Net

Nusantara

Tak Ikuti Jakarta, Depok-Bekasi-Bogor Akan Terapkan PSBB Proporsional Selama 4 Minggu

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 22:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi tidak akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam pencegahan Covid-19 seperti yang dilakukan DKI Jakarta.

Sebab, ketiga wilayah tersebut masuk dalam aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yakni PSBB Proporsional untuk dua kali masa inkubasi, yaitu 28 hari.

“Di Jabar melalui keputusan gubernur akan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang, yakni dua kali 14 hari, yakni 28 hari,” ucap Wakil Koordinator Sub. Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).


“Kepgub itu akan ditetapkan hari ini oleh Pak Gubernur bersamaan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati dan walikota di wilayah Bodebek,” tambahnya.

Eni menilai, kebijakan PSBB di wilayah Bodebek harus sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam PSBB lanjutan ini, kedua daerah menggunakan terminologi yang berbeda.

“Jabar memiliki kota/kabupaten yang memiliki otomoni juga. Berbeda dengan DKI Jakarta yang kebijakan gubernurnya diikuti oleh jajarannya tanpa harus membuat produk hukum. Di Jabar, gubernur membuat produk hukum untuk penanganan Covid-19, otomatis walikota dan bupati membuat produk hukum yang sama yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” paparnya.

Sementara itu, SE yang nantinya diterbitkan gubernur untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada walikota dan bupati. Sebab, masih banyak kota/kabupaten yang salah mengartikan Kepgub No. 46 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB secara proporsional dan persiapan AKB.

“Selama ini, ada kota/kabupaten ada yang mengartikan bahwa setelah PSBB provinsi berakhir, bisa secara otomatis melaksanakan AKB, padahal aturannya tidak seperti itu. Karena itu, Pak Gubernur juga akan mengirimkan SE kepada wali kota dan bupati untuk meluruskan perihal persiapan AKB,” tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya