Berita

Ilustrasi Kota Depok, Jawa Barat/Net

Nusantara

Tak Ikuti Jakarta, Depok-Bekasi-Bogor Akan Terapkan PSBB Proporsional Selama 4 Minggu

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 22:07 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi tidak akan menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dalam pencegahan Covid-19 seperti yang dilakukan DKI Jakarta.

Sebab, ketiga wilayah tersebut masuk dalam aturan khusus yang akan ditetapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yakni PSBB Proporsional untuk dua kali masa inkubasi, yaitu 28 hari.

“Di Jabar melalui keputusan gubernur akan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional untuk dua kali masa inkubasi terpanjang, yakni dua kali 14 hari, yakni 28 hari,” ucap Wakil Koordinator Sub. Divisi Pengawasan Massa dan Penegakan Aturan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Eni Rohyani di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/6).


“Kepgub itu akan ditetapkan hari ini oleh Pak Gubernur bersamaan dengan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada bupati dan walikota di wilayah Bodebek,” tambahnya.

Eni menilai, kebijakan PSBB di wilayah Bodebek harus sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta. Namun, dalam PSBB lanjutan ini, kedua daerah menggunakan terminologi yang berbeda.

“Jabar memiliki kota/kabupaten yang memiliki otomoni juga. Berbeda dengan DKI Jakarta yang kebijakan gubernurnya diikuti oleh jajarannya tanpa harus membuat produk hukum. Di Jabar, gubernur membuat produk hukum untuk penanganan Covid-19, otomatis walikota dan bupati membuat produk hukum yang sama yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya,” paparnya.

Sementara itu, SE yang nantinya diterbitkan gubernur untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada walikota dan bupati. Sebab, masih banyak kota/kabupaten yang salah mengartikan Kepgub No. 46 tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB secara proporsional dan persiapan AKB.

“Selama ini, ada kota/kabupaten ada yang mengartikan bahwa setelah PSBB provinsi berakhir, bisa secara otomatis melaksanakan AKB, padahal aturannya tidak seperti itu. Karena itu, Pak Gubernur juga akan mengirimkan SE kepada wali kota dan bupati untuk meluruskan perihal persiapan AKB,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya