Berita

Jaya Suprana/Istimewa

Jaya Suprana

Kelompok Usia New Normal

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 19:51 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERNYATA wabah yang disebut sebagai New Normal juga menjangkiti WHO. Terbukti, WHO sebagai organisasi Kesehatan PBB memaklumatkan kaidah baru demi mendiskriminir kehidupan manusia ke dalam 5 kelompok usia sebagai berikut:

1. Nol sampai dengan 17 tahun disebut sebagai kelompok Anak-Anak
2. 18-65 tahun disebut sebagai kelompok Pemuda
3. 66-79 tahun disebut sebagai kelompok Setengah Baya
4. 80-99 tahun disebut sebagai kelompok Orang Tua

4. 80-99 tahun disebut sebagai kelompok Orang Tua
5. 100 tahun ke atas disebut sebagai Orang Tua Berusia Panjang

Diskriminasi Usia

Memang di tengah suasana perajalelaan hoax, tak jelas apakah berita tentang maklumat WHO tentang kelompok usia New Normal itu hoax atau bukan. Namun agar naskah ini bisa lanjut ditulis, sebaiknya kita anggap saja bukan hoax.

Yang jelas adalah lima kelompok usia tersebut dimaklumatkan pada masa dunia sedang dirundung pageblug Corona tanpa penjelasan mengenai apakah ada kaitan antara pemaklumatan kelompok usia tersebut dengan Covid-19. Juga tidak ada penjelasan alasanologis mengenai apa saja alasan sampai WHO merasa perlu repot-repot mengubah kaidah kelompok usia yang sudah ada untuk diganti dengan yang baru. Juga tidak diberikan penjelasan mengenai apakah kaidah kelompok usia yang baru ini akan memperbaiki atau memperparah disriminasi usia yang sedikit-banyak memiliki dampak tersendiri terhadap peradaban umat manusia pada abad XXI.

Juga menarik bahwa pada 5 kelompok usia New Normal ternyata sudah tidak ada lagi kelompok yang disebut Remaja. Bahkan juga sudah tidak ada lagi istilah Dewasa. Berarti pada abad XXI, sudah tidak ada lagi manusia yang layak disebut sebagai dewasa.

Pemuda

Dengan kaidah usia New Normal, maka dimungkinkan seorang tua bangka berusia 65 tahun untuk diangkat menjadi Menteri Pemuda. Sementara juga tak jelas mengenai alasan kelompok usia Setengah Baya dimulai bukan pada usia 50 tahun, tetapi 66 tahun. Jika 66 tahun adalah setengah dari baya, berarti baya adalah 66X2 = 132 tahun.

Saya pribadi merasa lebih nyaman apabila usia setengah baya dimulai pada usia 50 tahun. Namun apa artinya perasaan nyaman saya pribadi, bagi WHO yang pasti punya selera kenyamanan beda dari saya. Yang kasihan adalah bayi sejak lahir sampai dengan lima tahun yang sama sekali kehilangan hak asasi atas sebutan balita akibat manusia sejak usia nol sampai dengan 17 tahun masih disebut sebagai Anak-Anak.

Kita harus mulai membiasakan menyebut seorang berusia 17 tahun sebagai Anak-Anak, padahal mereka sudah tidak menganggap diri mereka sebagai anak-anak. Tidak kalah menarik adalah sebutan Orang Tua Berusia Panjang tanpa tandingan sebutan Orang Tua Berusia Pendek. Belum lagi apabila dipertanyakan kenapa tidak ada Orang Muda Berusia Pendek atau Panjang.

Hak Asasi Manusia

Dapat diyakini apabila para petinggi mau pun perendah WHO tentu rawan merasa kewibawaan mereka terancam jika maklumat tentang kelompok usia New Normal dipermasalahkan seolah titian serambut dibelah tujuhpuluhtujuhkomatujuh. Apalagi memaklumatkan kelompok usia New Normal sama sekali tidak termasuk ke dalam daftar resmi Hak Asasi Manusia, namun sepenuhnya murni merupakan Hak Asasi WHO untuk menentukannya secara mutlak serta sepihak tanpa terbuka celah kemungkinan sedikit pun untuk diganggu-gugat oleh siapa.

Tampaknya organisasi Kesehatan PBB itu sudah merasa terlalu jenuh diganggu gugat oleh Donald Duck eh Trump.

Penulis adalah pembelajar kelompok usia manusia yang ditetapkan mau pun tidak ditetapkan oleh WHO

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya