Berita

Pengemudi ojek online menanti penumpang/Net

Nusantara

Pekan Depan Ojek Online Di Jakarta Boleh Angkut Penumpang

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang dilakukan Pemprov DKI membawa kabar gembira bagi pengemudi ojek.

Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan pengemudi ojek baik online maupun pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

"Lalu, kendaraan non umum seperti ojek bisa operasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6/).


Sementara untuk transportasi umum lainnya juga sudah bisa beroperasi namun hanya dapat diisi dengan kapasitas 50 persen dari kondisi normal.

Dalam paparannya, Anies menyatakan pengemudi ojek akan diizinkan beroperasi per Senin (8/6) pekan depan. Namun, hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi Anies mengizinkan diisi penuh 100 persen dengan syarat penumpangnya masih berstatus satu keluarga.

Begitu pun untuk sepeda motor dibolehkan berboncengan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, ojek memang dilarang untuk beroperasi selama PSBB. Hal ini diatur dalam Permenkes 9/2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33/2020.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya