Berita

Pengemudi ojek online menanti penumpang/Net

Nusantara

Pekan Depan Ojek Online Di Jakarta Boleh Angkut Penumpang

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 16:05 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang dilakukan Pemprov DKI membawa kabar gembira bagi pengemudi ojek.

Gubernur DKI Jakarta Anies mengatakan pengemudi ojek baik online maupun pangkalan diperbolehkan kembali mengangkut penumpang dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19.

"Lalu, kendaraan non umum seperti ojek bisa operasi dengan protokol Covid-19," jelas Anies dalam konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6/).


Sementara untuk transportasi umum lainnya juga sudah bisa beroperasi namun hanya dapat diisi dengan kapasitas 50 persen dari kondisi normal.

Dalam paparannya, Anies menyatakan pengemudi ojek akan diizinkan beroperasi per Senin (8/6) pekan depan. Namun, hal ini tidak berlaku di kelurahan dengan status zona merah.

Sementara itu, untuk kendaraan pribadi Anies mengizinkan diisi penuh 100 persen dengan syarat penumpangnya masih berstatus satu keluarga.

Begitu pun untuk sepeda motor dibolehkan berboncengan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebelumnya, ojek memang dilarang untuk beroperasi selama PSBB. Hal ini diatur dalam Permenkes 9/2020 dan diadaptasi Anies ke dalam aturan PSBB DKI Jakarta dalam Pergub 33/2020.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya