Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memaparkan mengenai aturan PSBB Transisi/RMOL

Nusantara

Tahap-tahap Pembukaan Kegiatan Sosial Ekonomi Di Jakarta Selama PSBB Transisi

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama tim ahli, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibukota. PSBB kali ini disebut sebagai masa transisi.

Dalam masa transisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan sosial ekonomi secara bertahap telah dapat dilakukan dengan batasan tertentu. Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garis bawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," jelas Anies di Balaikota, Kamis (4/6).


Ketika fase pertama selesai, Anies menjelaskan akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjutnya

Meski nantinya sejumlah kegiatan mulai kembali dibuka, Anies menegaskan ada sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini.

"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.

Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.

Adapun pembukaan fase pertama, yakni tanggal 5 hingga 7Juni 2020 atau disebut juga sebagai pekan pertama untuk kegiatan di rumah ibadah, fasilitas olahraga outdoor, mobilitas kendaraan pribadi, mobilitas kendaraan umum massal dan taksi (konvensional dan online) diizinkan kembali dibuka.

Selanjutnya pada pekan kedua atau tanggal 8 hingga 14 Juni 2020 pada hari Senin hingga Jumat, sejumlah sektor juga diperbolehkan kembali beroperasi. Di antaranya perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom, layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi) museum, galeri, perpustakaan serta ojek (online dan pangkalan).

Lalu untuk Sabtu dan Minggu mulai diizinkan dibuka kembali UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara), taman, RPTRA dan juga Pantai.

Untuk pekan ketiga atau periode 15 hingga 2 Juni 2020, pada hari Senin hingga Jumat pasar, pusat perbelanjaan, mall mulai diizinkan kembali beroperasi. Lalu pada Sabtu dan Minggu, taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang juga mulai dibuka.

Kemudian pada pekan keempat atau 22 hingga 28 Juni 2020 disebutkan bahwa semua kegiatan pada fase I dibuka dan diakhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara itu, pada fase kedua PSBB transisi akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, di antaranya kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, kegiatan usaha, perdagangan, industri, dan kegiatan sosial budaya

Untuk kegiatan usaha, perdagangan, industri yang dimaksud adalah klinik kecantikan, salon dan barbershop, gedung pertemuan, resepsi pernikahan, sunatan, bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman hiburan malam, karaoke, butik dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan sosial budaya adalah fasilitas olahraga indoor seperti gym, kolam renang, dan lain-lain, lalu festival rakyat, pasar malam, pasar kampung dan lain-lain.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya