Berita

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memaparkan mengenai aturan PSBB Transisi/RMOL

Nusantara

Tahap-tahap Pembukaan Kegiatan Sosial Ekonomi Di Jakarta Selama PSBB Transisi

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 15:43 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan bersama tim ahli, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibukota. PSBB kali ini disebut sebagai masa transisi.

Dalam masa transisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kegiatan sosial ekonomi secara bertahap telah dapat dilakukan dengan batasan tertentu. Terdapat dua fase pelonggaran yang dibagi berdasarkan manfaat dan efek risiko kegiatan.

"Fase pertama dimulai dengan melakukan pelonggaran, hanya, saya ingin garis bawahi, pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki, satu, manfaat besar bagi masyarakat. Dua, efek risiko yang terkendali. Ini di fase pertama. Dan kita berharap fase pertama ini bisa tuntas akhir bulan Juni ini," jelas Anies di Balaikota, Kamis (4/6).


Ketika fase pertama selesai, Anies menjelaskan akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.

"Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi," lanjutnya

Meski nantinya sejumlah kegiatan mulai kembali dibuka, Anies menegaskan ada sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini.

"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.

Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.

Adapun pembukaan fase pertama, yakni tanggal 5 hingga 7Juni 2020 atau disebut juga sebagai pekan pertama untuk kegiatan di rumah ibadah, fasilitas olahraga outdoor, mobilitas kendaraan pribadi, mobilitas kendaraan umum massal dan taksi (konvensional dan online) diizinkan kembali dibuka.

Selanjutnya pada pekan kedua atau tanggal 8 hingga 14 Juni 2020 pada hari Senin hingga Jumat, sejumlah sektor juga diperbolehkan kembali beroperasi. Di antaranya perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom, layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi) museum, galeri, perpustakaan serta ojek (online dan pangkalan).

Lalu untuk Sabtu dan Minggu mulai diizinkan dibuka kembali UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara), taman, RPTRA dan juga Pantai.

Untuk pekan ketiga atau periode 15 hingga 2 Juni 2020, pada hari Senin hingga Jumat pasar, pusat perbelanjaan, mall mulai diizinkan kembali beroperasi. Lalu pada Sabtu dan Minggu, taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang juga mulai dibuka.

Kemudian pada pekan keempat atau 22 hingga 28 Juni 2020 disebutkan bahwa semua kegiatan pada fase I dibuka dan diakhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.

Sementara itu, pada fase kedua PSBB transisi akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, di antaranya kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa, sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya, kegiatan usaha, perdagangan, industri, dan kegiatan sosial budaya

Untuk kegiatan usaha, perdagangan, industri yang dimaksud adalah klinik kecantikan, salon dan barbershop, gedung pertemuan, resepsi pernikahan, sunatan, bioskop, studio rekaman, rumah produksi perfilman hiburan malam, karaoke, butik dan lain-lain.

Sedangkan kegiatan sosial budaya adalah fasilitas olahraga indoor seperti gym, kolam renang, dan lain-lain, lalu festival rakyat, pasar malam, pasar kampung dan lain-lain.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya