Berita

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan protokol kesehatan PSBB transisi/RMOL

Nusantara

Prinsip Umum PSBB Transisi DKI, Warga Sehat Boleh Berkegiatan Dan Yang Sakit Dilarang Bepergian

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta kembali diperpanjang. Pembatasan kali ini disebut juga sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan periode transisi artinya dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.

"Ini adalah periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).


Anies menerangkan sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini. Protokol tersebut meliputi protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta di tempat kerja.

"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.

Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.

"Cuci tangan dengan sabun secara rutin, menerapkan etika batuk, bersin dan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan  anak-anak belum diperbolehkan," lanjut Anies.

Adapun sejumlah aktivitas yang secara bertahap akan kembali dibuka adalah kegiatan rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang.

Selanjutnya ada prasarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga outdoor, taman dan RPTRA, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya