Berita

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan protokol kesehatan PSBB transisi/RMOL

Nusantara

Prinsip Umum PSBB Transisi DKI, Warga Sehat Boleh Berkegiatan Dan Yang Sakit Dilarang Bepergian

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 14:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta kembali diperpanjang. Pembatasan kali ini disebut juga sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan periode transisi artinya dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.

"Ini adalah periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19," ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (4/6).


Anies menerangkan sejumlah protokol yang wajib masyarakat patuhi selama masa PSBB transisi ini. Protokol tersebut meliputi protokol di rumah, pergerakan penduduk, pendidikan, aktivitas sosial dan ekonomi, serta di tempat kerja.

"Prinsip umum hanyalah warga sehat yang diperbolehkan berkegiatan di luar rumah. Bagi warga yang tidak bugar, dilarang bepergian," jelas Anies.

Selanjutnya fasilitas atau kegiatan hanya diizinkan digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas normal, kemudian selalu gunakan masker jika berada di luar rumah lalu jaga jarak aman 1 meter antar orang.

"Cuci tangan dengan sabun secara rutin, menerapkan etika batuk, bersin dan untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan  anak-anak belum diperbolehkan," lanjut Anies.

Adapun sejumlah aktivitas yang secara bertahap akan kembali dibuka adalah kegiatan rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang.

Selanjutnya ada prasarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga outdoor, taman dan RPTRA, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya