Berita

Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat, Jim Mattis/Net

Dunia

Soal Protes Anti-Rasisme, Eks Menhan AS: Trump Adalah Presiden Pertama Yang Mencoba Memecah Belah Amerika

KAMIS, 04 JUNI 2020 | 10:24 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS), Jim Mattis, ikut bersuara soal penanganan protes anti-rasisme yang dilakukan oleh Presiden Donald Trump.

Mattis yang menjabat sebagai Menhan di bawah kepemimpinan Trump mengkritik penanganan protes oleh mantan bosnya tersebut. Ia bahkan menuding Trump berusaha untuk memecah belah Amerika.

"Donald Trump adalah presiden pertama dalam hidup saya yang tidak mencoba menyatukan orang-orang Amerika, bahkan tidak berpura-pura mencoba," ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diunggah oleh The Atlantic pada Rabu (3/6).


"Alih-alih, dia mencoba memecah belah kita. Kita menyaksikan konsekuensi tiga tahun tanpa kepemimpinan yang matang," lanjut pensiunan jenderal marinir tersebut seperti dikutip CNA.

Mattis yang mengundurkan diri pada Desember 2018 atas perintah Trump untuk menarikan pasukan penuh dari Suriah, pernah mengatakan keengganannya untuk mengkritik presiden.

Namun dalam pernyataannya kemarin, ia mengaku marah dan terkejut dengan ancaman Trump untuk mengerahkan militer dalam penanganan protes di beberapa kota.

Ia juga mengecam keputusan Trump untuk menggunakan kekuatan saat agar bisa "membersihan" para demonstran dari Gedung Putih pada Senin (1/6) demi bisa berfoto di depan gereja.

Menurut Mattis, langkah tersebut telah melanggar konstitusi di mana warga bisa menyuarakan pendapatnya.

"Ketika saya bergabung dengan militer, sekitar 50 tahun yang lalu, saya bersumpah untuk mendukung dan membela Konstitusi," tegas Mattis.

"Saya tidak pernah bermimpi bahwa pasukan yang mengambil sumpah yang sama akan diperintahkan dalam keadaan apa pun untuk melanggar hak-hak Konstitusional sesama warga negara, apalagi untuk memberikan foto aneh untuk komandan terpilih, dengan kepemimpinan militer berdiri di sampingnya," imbuhnya menyindir.

Sementara itu, sesuai konstitusi, sebelum mengerahkan pasukan bersenjata, Trump haru mendapatkan Insurrection Act. Itu adalah persetujuan untuk memungkinkan presiden mengirim pasukan untuk menekan pemberontak internal yang menghalangi penegakkan hukum.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya