Berita

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, telah memperpanjang masa belajar di rumah hingga waktu yang belum ditentukan/RMOLSumut

Politik

Di Sumatera Utara, Masa Belajar Di Rumah Diperpanjang Sampai Waktu Yang Belum Ditentukan

RABU, 03 JUNI 2020 | 14:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Selama pandemik Covid-19, proses belajar mengajar di rumah untuk wilayah Sumatera Utara bakal berlangsung lebih lama. Bahkan, hingga waktu yang belum ditentukan.

Hal ini dipastikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 420/425B/2020 tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar dari Rumah (Daring) dalam Masa Darurat Pandemik Covid-19.

Surat bertanggal 29 Mei 2020 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk diberlakukan bagi seluruh siswa, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.


Dilaporkan Kantor Berita RMOLSumut, dalam surat tersebut juga ditegaskan masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring untuk semua siswa TK, SD, SMP, SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Sumatera Utara, diperpanjang sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Disebutkan juga dalam surat tersebut, penerimaan rapor siswa akan dilaksanakan pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari kerumunan.

Kemudian para Kepala Dinas Pendidikan se-Sumut diminta memonitor, mengevaluasi, dan melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dari rumah itu.

Sementara para kepala sekolah diminta tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, menambah tempat cuci tangan dan sarana pendukung lainnya.

Dalam edaran itu Edy menyebutkan perpanjangan masa belajar dari rumah secara daring itu merujuk pada surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020, dan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya