Berita

Biji nikel/Net

Politik

Saatnya Kebijakan Produk Nikel Murah Disetop Demi Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

RABU, 03 JUNI 2020 | 13:50 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Harga produk olahan biji nikel produksi Indonesia yang murah tidak lepas dari biaya upah murah dan tidak adanya kepedulian pada lingkungan hidup yang komprehensif.

Begitu tegas Koordinator Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) Pius Ginting dalam keterangan tertulisnya bersama Jatam Sulawesi Tengah, dan Yayasan Tanah Merdeka kepada redaksi, Rabu (3/6).

Pius mencatat bahwa harga produk nikel dari Indonesia berupa hot rolled stainless steel sheets dan coils (SSHR) lebih murah di pasar internasional. Hal ini juga yang membuat Uni Eropa mengenakan biaya anti dumping.


“Uni Eropa melakukan pemeriksaan atas kemungkinan terjadinya dumping atas dua produk nikel dari Indonesia, yakni PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, Jakarta (ITSS) dan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry, Jakarta (GCNS),” urainya.

Pius Ginting mengurai bahwa PT. CGNS memiliki kapasitas produksi 600.000 per tahun, membeli produk nikel setengah jadi dari perusahaan-perusahaan pemasok yang berlokasi di IMIP, mengkonsumsi bijih nikel 6 juta ton dengan kadar 1,9 persen. Bahan bakar yang diperlukan untuk pengeringan dan pembakaran bijih adalah bubuk batubara, dengan kuantitas lignite sebanyak 480,000 ton per tahun.

Sementara PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) dengan kapasitas produksi baja nirkarat 1 juta ton pertahun dan 1 jalur produksi rolling dengan kapasitas produksi 2 juta ton per tahun, membeli pasokan dari perusahaan-perusahaan yang berlokasi di IMIP.

“Dalam keputusan Komisi Uni Eropa pada tanggal 7 April 2020, menerapkan pungutan anti dumping sebesar 17 persen bagi produk kedua perusahaan persebut berlalu untuk masa enam bulan ke depan untuk beberapa jenis,” urainya.

Bila produksi tetap sama dengan perkiraan ekspor ke pasar Eropa sebanyak 3 persen dari Pelabuhan Kolonodale, Sulawesi Tengah dan mengasumsikan produksi tetap seperti tahun 2018, maka selama dalam 6 bulan jumlah pungutan dana dari biaya anti dumping adalah sebesar 5.064.478,50 dolar AS atau sama Rp 73.434.938.198,60 (kurs 1 dalar AS = Rp 14.500).

Jumlah ini sangat besar dibandingkan dengan beberapa jenis pengeluaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Belanja modal peralatan dan mesin, pengadaan alat peraga/praktik sekolah pada tahun 2019 hanya sebesar Rp 64.475.000.000,00. Begitu juga atau belanja modal gedung dan bangunan, pengadaan bangunan kesehatan sebesar Rp 32.007.311.133,00.

“Biaya dumping tersebut juga setara dengan menaikkan gaji setahun 10.000 buruh di Morowali sebanyak 17 persen,” sambungnya.

Konsekuensi dari anti dumping ini tentu terdapat nilai tambah yang justru tidak dinikmati oleh rakyat Indonesia, di antaranya buruh, warga sekitar pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Perusahaan smelter nikel dan perusahaan tambang nikel telah berusaha membuat harga nikel dari Indonesia menjadi murah. Sementara itu, buruh mengeluhkan waktu kerja yang panjang bahkan di tengah pandemik. Selain itu, reklamasi paska tambang tidak dilakukan.

“Target harga ekspor yang rendah adalah tidak berkelanjutan, merugikan lingkungan, buruh, dan warga terdampak. Dan disayangkan, jika produk tersebut kemudian dikenakan bea anti dumping yang penggunaan dananya justru bukan warga yang berada di sekitar pertambangan dan buruh,” sambungnya.

Pengenaan biaya anti dumping terkait dengan perlindungan industri negara pasar, namun hal ini tidak terlepas dari kebijakan industri nikel yang menekan biaya serendahnya.

Anti dumping ini dapat dihindari dengan meningkatkan upah buruh pada akhirnya akan meningkatkan ekonomi rakyat secara keseluruhan, pengelolaan lingkungan paska tambang, pemberlakukan teknologi polusi udara agar keluhan warga berupa debu dari PLTU industri nikel tidak terjadi.

“Pemerintah juga diharapkan tidak menerapkan pembuangan limbah pengolahan nikel ke laut demi biaya murah, karena produk nikel murah hanya mengorbankan warga sekitar, buruh, keragaman hayati darat dan laut,” tutupnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya