Berita

Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY/Net

Nusantara

Fatwa MUI DKI Jakarta, Shalat Jumat Boleh Dilakukan 2 Shift

RABU, 03 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik Covid-19 telah membuat umat muslim tidak bisa melaksanakan shalat Jumat di masjid selama kurang lebih dua bulan terakhir, dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Namun, kini ada sedikit kabar gembira. Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai berhasil menurunkan angka positif Covid-19, Pemerintah berencana membuka kembali rumah ibadah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk itu, Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemik Covid-19.


Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY, menjelaskan pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid, disebut dengan istilah Ta’addud al-jumuah.

"Dalam hal menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemik Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka shalat Jumat boleh dilakukan
dengan ketentuan Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Ditambahkan Zulfa Mustofa, shalat Jumat bisa dilakukan dua shift dalam satu masjid, dengan syarat imam dan khotib berbeda. Dijelaskan pula selama pandemik berlangsung bahwa pelaksanaan shalat Jumat tidak harus dilakukan di masjid jami.

"Misalnya di mushalla, aula, atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan dilaksanakan di waktu zuhur. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan serta jumlah jemaah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa," terang Zulfa Mustofa.

Terakhir, Zulfa Mustofa berharap para alim ulama ikut berpartisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadap fase New Normal sesuai protokol kesehatan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya