Berita

Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY/Net

Nusantara

Fatwa MUI DKI Jakarta, Shalat Jumat Boleh Dilakukan 2 Shift

RABU, 03 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik Covid-19 telah membuat umat muslim tidak bisa melaksanakan shalat Jumat di masjid selama kurang lebih dua bulan terakhir, dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Namun, kini ada sedikit kabar gembira. Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai berhasil menurunkan angka positif Covid-19, Pemerintah berencana membuka kembali rumah ibadah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk itu, Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemik Covid-19.

Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY, menjelaskan pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid, disebut dengan istilah Ta’addud al-jumuah.

"Dalam hal menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemik Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka shalat Jumat boleh dilakukan
dengan ketentuan Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Ditambahkan Zulfa Mustofa, shalat Jumat bisa dilakukan dua shift dalam satu masjid, dengan syarat imam dan khotib berbeda. Dijelaskan pula selama pandemik berlangsung bahwa pelaksanaan shalat Jumat tidak harus dilakukan di masjid jami.

"Misalnya di mushalla, aula, atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan dilaksanakan di waktu zuhur. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan serta jumlah jemaah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa," terang Zulfa Mustofa.

Terakhir, Zulfa Mustofa berharap para alim ulama ikut berpartisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadap fase New Normal sesuai protokol kesehatan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya