Berita

Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY/Net

Nusantara

Fatwa MUI DKI Jakarta, Shalat Jumat Boleh Dilakukan 2 Shift

RABU, 03 JUNI 2020 | 11:54 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pandemik Covid-19 telah membuat umat muslim tidak bisa melaksanakan shalat Jumat di masjid selama kurang lebih dua bulan terakhir, dan menggantinya dengan shalat zuhur di rumah masing-masing.

Namun, kini ada sedikit kabar gembira. Seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dinilai berhasil menurunkan angka positif Covid-19, Pemerintah berencana membuka kembali rumah ibadah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Untuk itu, Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemik Covid-19.


Ketua bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Zulfa Mustofa MY, menjelaskan pelaksanaan shalat Jumat yang dilakukan lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid, disebut dengan istilah Ta’addud al-jumuah.

"Dalam hal menyelenggarakan shalat Jumat dalam situasi pandemik Covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40 persen yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jemaah, maka shalat Jumat boleh dilakukan
dengan ketentuan Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6).

Ditambahkan Zulfa Mustofa, shalat Jumat bisa dilakukan dua shift dalam satu masjid, dengan syarat imam dan khotib berbeda. Dijelaskan pula selama pandemik berlangsung bahwa pelaksanaan shalat Jumat tidak harus dilakukan di masjid jami.

"Misalnya di mushalla, aula, atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan dilaksanakan di waktu zuhur. Didahului dua khutbah Jumat yang memenuhi ketentuan serta jumlah jemaah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa," terang Zulfa Mustofa.

Terakhir, Zulfa Mustofa berharap para alim ulama ikut berpartisipasi untuk mengedukasi masyarakat agar bertindak bijak menghadap fase New Normal sesuai protokol kesehatan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya