Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi saat berkunjung ke kantor RMOL/RMOL

Politik

Adhie Massardi: Jika Ada PK Di Peradilan Militer, Ruslan Buton Bisa Rehabilitasi Namanya

RABU, 03 JUNI 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sepak terjang Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton terus menjadi perbincangan publik setelah dirinya ditangkap polisi usai membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya isi surat yang meminta Jokowi mundur yang jadi diperbincangkan, kini jejak Ruslan Buton di masa lalu yang dipecat dari TNI Angkatan Darat turut dipergunjingkan.

Ada dua informasi yang berkembang dan saling bertolak belakang mengenai pemecatan yang dialami Ruslan Buton. Informasi pertama disebutkan bahwa pria berpangkat terakhir Kapten Infanteri itu dipecat lantaran membunuh seorang petani cengkeh bernama La Gode.


Aksi itu dilakukan saat Ruslan Buton menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Bersama dengan sembilan pelaku lainnya, Ruslan Buton disebut membunuh La Gode yang kedapatan mencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.

Informasi ini lantas dibantah oleh kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun. Menurutnya, pemecatan itu bernuansa politis, yaitu karena Ruslan Buton kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin.

Sikap itu membuat Ruslan Buton jadi incaran untuk diturunkan.

Sementara mengenai La Gode, Tonin menyebut bahwa pria tersebut adalah preman, bukan petani sebagaimana dikabarkan.

La Gode mencoba menyerang asrama TNI yang dipimpin Ruslan Buton. Saat penyerangan itu, La Gode terbunuh.

"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mempertanyakan keberadaan peninjauan kembali (PK) dalam peradilan militer, sebagaimana ada di peradilan biasa.

“Jika ada, dan punya novum baru, Ruslan Buton bisa lalui jalur ini agar Sang Patriot bisa direhabilitas, dan kembali ke TNIm,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi.

Menurutnya, langkah itu penting dilakukan lantaran Indonesia sedang krisis patriot.

“Bangsa ini butuh patriot!” tutupnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya