Berita

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi saat berkunjung ke kantor RMOL/RMOL

Politik

Adhie Massardi: Jika Ada PK Di Peradilan Militer, Ruslan Buton Bisa Rehabilitasi Namanya

RABU, 03 JUNI 2020 | 09:23 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sepak terjang Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton terus menjadi perbincangan publik setelah dirinya ditangkap polisi usai membuat surat terbuka ke Presiden Joko Widodo.

Tidak hanya isi surat yang meminta Jokowi mundur yang jadi diperbincangkan, kini jejak Ruslan Buton di masa lalu yang dipecat dari TNI Angkatan Darat turut dipergunjingkan.

Ada dua informasi yang berkembang dan saling bertolak belakang mengenai pemecatan yang dialami Ruslan Buton. Informasi pertama disebutkan bahwa pria berpangkat terakhir Kapten Infanteri itu dipecat lantaran membunuh seorang petani cengkeh bernama La Gode.


Aksi itu dilakukan saat Ruslan Buton menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau pada 2017 lalu.

Bersama dengan sembilan pelaku lainnya, Ruslan Buton disebut membunuh La Gode yang kedapatan mencuri singkong parut 5 kilogram seharga Rp 20 ribu.

Informasi ini lantas dibantah oleh kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun. Menurutnya, pemecatan itu bernuansa politis, yaitu karena Ruslan Buton kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.

"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin.

Sikap itu membuat Ruslan Buton jadi incaran untuk diturunkan.

Sementara mengenai La Gode, Tonin menyebut bahwa pria tersebut adalah preman, bukan petani sebagaimana dikabarkan.

La Gode mencoba menyerang asrama TNI yang dipimpin Ruslan Buton. Saat penyerangan itu, La Gode terbunuh.

"Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mempertanyakan keberadaan peninjauan kembali (PK) dalam peradilan militer, sebagaimana ada di peradilan biasa.

“Jika ada, dan punya novum baru, Ruslan Buton bisa lalui jalur ini agar Sang Patriot bisa direhabilitas, dan kembali ke TNIm,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi.

Menurutnya, langkah itu penting dilakukan lantaran Indonesia sedang krisis patriot.

“Bangsa ini butuh patriot!” tutupnya.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya