Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan setiap pendatang yang tidak memiliki SIKM akan dipulangkan atau dikarantina/RMOLBanten

Nusantara

Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM

RABU, 03 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pendatang dari luar wilayah Tangerang Selatan dan Banten kini tak bisa leluasa datang. Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kembali ke daerah asalnya.

Kebijakan soal SIKM ini pun sudah masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan baru yang tertera di nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Tercantum di bagian kedelapan Pasal 18 huruf A hingga huruf G, mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Banten.


"Siapa pun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," beber Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6).

Airin juga meminta kepada RT dan RW di wilayah Tangsel untuk mendata para pendatang yang memiliki SIKM.

"Ada di pasal 26 ayat A (Perwal), jika seandainya ada warga di luar Tangsel yang tidak memiliki SIKM tapi sudah memasuki wilayah Tangsel maka kita aktivasi gugus RT, RW, Lurah, dan Camat. Jika ditemukan warga luar datang, maka RT dan RW lapor ke Lurah, dan Lurah ke Camat, dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas," jelasnya.

Bahkan, melalui Perwal Tangsel, warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 yang berlaku.

"Pilihan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan tes rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke Rumah Lawan Covid," ujar Airin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ditambahkan Airin, pengaplikasian SIKM untuk wilayah Tangsel tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya