Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan setiap pendatang yang tidak memiliki SIKM akan dipulangkan atau dikarantina/RMOLBanten

Nusantara

Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM

RABU, 03 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pendatang dari luar wilayah Tangerang Selatan dan Banten kini tak bisa leluasa datang. Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kembali ke daerah asalnya.

Kebijakan soal SIKM ini pun sudah masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan baru yang tertera di nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Tercantum di bagian kedelapan Pasal 18 huruf A hingga huruf G, mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Banten.


"Siapa pun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," beber Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6).

Airin juga meminta kepada RT dan RW di wilayah Tangsel untuk mendata para pendatang yang memiliki SIKM.

"Ada di pasal 26 ayat A (Perwal), jika seandainya ada warga di luar Tangsel yang tidak memiliki SIKM tapi sudah memasuki wilayah Tangsel maka kita aktivasi gugus RT, RW, Lurah, dan Camat. Jika ditemukan warga luar datang, maka RT dan RW lapor ke Lurah, dan Lurah ke Camat, dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas," jelasnya.

Bahkan, melalui Perwal Tangsel, warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 yang berlaku.

"Pilihan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan tes rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke Rumah Lawan Covid," ujar Airin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ditambahkan Airin, pengaplikasian SIKM untuk wilayah Tangsel tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," tutupnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Prabowo Joget Tabola Bale Bersama Warga Miangas

Sabtu, 09 Mei 2026 | 15:08

Pengamat Nilai Kritik Amien Rais ke Seskab Teddy Masuk Ranah Privat

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:55

Perempuan Bangsa Dampingi Santriwati Korban Kekerasan Seksual di Pati

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:11

Prabowo Dorong Dialog ASEAN Hadapi Krisis Myanmar dan Konflik Perbatasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:00

ASEAN Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Hadapi Krisis Global

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:35

Konflik AS-Iran Mendorong Harga Pangan Global ke Level Tertinggi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:17

Lisa BLACKPINK Dipastikan Tampil di Opening Piala Dunia 2026

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:56

Survei NRI: Kepuasan Publik terhadap Prabowo-Gibran Tembus 80 Persen

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45

Waspada Hantavirus dari Tikus, Ini Cara Mencegah Penyebarannya

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:33

Brimob Diterjunkan Saat Penggerebekan Judi Online Internasional di Jakbar

Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:22

Selengkapnya