Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan setiap pendatang yang tidak memiliki SIKM akan dipulangkan atau dikarantina/RMOLBanten

Nusantara

Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM

RABU, 03 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pendatang dari luar wilayah Tangerang Selatan dan Banten kini tak bisa leluasa datang. Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kembali ke daerah asalnya.

Kebijakan soal SIKM ini pun sudah masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan baru yang tertera di nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Tercantum di bagian kedelapan Pasal 18 huruf A hingga huruf G, mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Banten.


"Siapa pun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," beber Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6).

Airin juga meminta kepada RT dan RW di wilayah Tangsel untuk mendata para pendatang yang memiliki SIKM.

"Ada di pasal 26 ayat A (Perwal), jika seandainya ada warga di luar Tangsel yang tidak memiliki SIKM tapi sudah memasuki wilayah Tangsel maka kita aktivasi gugus RT, RW, Lurah, dan Camat. Jika ditemukan warga luar datang, maka RT dan RW lapor ke Lurah, dan Lurah ke Camat, dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas," jelasnya.

Bahkan, melalui Perwal Tangsel, warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 yang berlaku.

"Pilihan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan tes rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke Rumah Lawan Covid," ujar Airin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ditambahkan Airin, pengaplikasian SIKM untuk wilayah Tangsel tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya