Berita

Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, menegaskan setiap pendatang yang tidak memiliki SIKM akan dipulangkan atau dikarantina/RMOLBanten

Nusantara

Karantina Atau Dipulangkan, Sanksi Pendatang Baru Di Tangsel Tanpa SIKM

RABU, 03 JUNI 2020 | 08:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Para pendatang dari luar wilayah Tangerang Selatan dan Banten kini tak bisa leluasa datang. Mereka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau kembali ke daerah asalnya.

Kebijakan soal SIKM ini pun sudah masuk dalam Peraturan Walikota (Perwal) dan kebijakan baru yang tertera di nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Tercantum di bagian kedelapan Pasal 18 huruf A hingga huruf G, mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga luar Jabodetabek dan Banten.


"Siapa pun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami menuntut surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," beber Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, di Balai Kota Tangsel, Ciputat, Selasa (2/6).

Airin juga meminta kepada RT dan RW di wilayah Tangsel untuk mendata para pendatang yang memiliki SIKM.

"Ada di pasal 26 ayat A (Perwal), jika seandainya ada warga di luar Tangsel yang tidak memiliki SIKM tapi sudah memasuki wilayah Tangsel maka kita aktivasi gugus RT, RW, Lurah, dan Camat. Jika ditemukan warga luar datang, maka RT dan RW lapor ke Lurah, dan Lurah ke Camat, dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas," jelasnya.

Bahkan, melalui Perwal Tangsel, warga luar Jabodetabek dan Banten yang tidak memiliki SIKM akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 yang berlaku.

"Pilihan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan tes rapid dan swab dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke Rumah Lawan Covid," ujar Airin, dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Ditambahkan Airin, pengaplikasian SIKM untuk wilayah Tangsel tak jauh berbeda dengan DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP di Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya