Berita

Gerbong wanita dalam rangkaian kereta api listrik/Net

Nusantara

Skenario Normal Baru, Penumpang KRL Dilarang Berbicara Di Dalam Gerbong, Balita Juga Dilarang Naik

SELASA, 02 JUNI 2020 | 19:52 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Skenario normal baru atau new normal dipersiapkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dengan mengeluarkan beberapa kebijakan yang wajib dipatuhi petugas frontliner maupun pengguna Kereta Rel Listrik (KRL).

Salah satu kebijakan baru yang akan diterapkan adalah imbauan kepada seluruh penumpang untuk tidak berbicara secara langsung maupun
melalui telepon seluler di dalam rangkaian gerbong.

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat salah satu penularan Covid-19 terjadi melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.

Vice President Corporate Communications PT KCI, Anne Purba menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat salah satu penularan Covid-19 terjadi melalui droplet atau cairan yang keluar dari saluran mulut dan hidung saat batuk, bersin, maupun berbicara.

“Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur enam puluh tahun atau lebih," ungkapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/6).

Anne menambahkan, kaum lansia sementara waktu hanya akan diizinkan naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, mengingat potensi kepadatan pengguna KRL terjadi pada pagi dan di sore hari saat jam pulang kantor.

Kebijakan ini pun diberlakukan untuk penumpang KRL yang membawa barang dagangan. Selain itu, kepada anak balita sementara waktu juga dilarang menggunakan KRL mengingat potensi penularan kepada mereka cukup tinggi.

Meskipun demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita maupun lansia dapat diizinkan naik KRL dengan sebelumnya berkomunikasi dan menjelaskan keperluannya kepada petugas di stasiun.

“Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket nontunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank,” tambah Anne.

Imbauan menggunakan transaksi nontunai ini dikeluarkan untuk meminimalisir kemungkinan penularan Covid-19 dari uang tunai yang sering berpindah tangan.

Kebijakan baru tersebut akan diterapkan mulai 8 Juni mendatang. PT KCI turut mengingatkan penumpang untuk senantiasa menggunakan masker serta rajin mencuci tangan dengan sabun maupun hand sanitizer.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya