Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kebijakan New Normal, Solusi Bagi Kelompok Kesehatan Dan Ekonomi Di Tengah Pandemik Covid-19

SELASA, 02 JUNI 2020 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk menerapkan protokol new normal pandemik Covid-19 ibarat buah simalakama.

Kebijakan tersebut dibuat setelah masyarakat harus menahan beban sosial dan ekonomi selama kewajiban work from home (WFH), social distancing dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pertanyaan besar yang muncul adalah mana yang harus lebih diutamakan, kesehatan atau ekonomi yang terdampak Covid-19. Hingga akhirnya, lahirlah kebijakan new normal.


"(Kebijakan new normal) persis seperti buah simalakama. Mengejar penanggulangan Covid-19 semata akan kebobolan ekonominya," ujar Ketua Dewan Pakar Indonesia Maju Institut (IMI), Lukman Edy kepada wartawan, Selasa (2/6).

"Tetapi, membuka keran sektor perekonomian semata juga akan kebobolan kesehatan masyarakatnya, bahkan upaya penanggulangan Covid-19 selama ini bisa sia-sia," imbuhnya.

Lukman Edy menyebutkan, hingga kini belum juga ada tanda-tanda berakhirnya pandemik Covid-19. Bahkan, ada yang menyatakan virus corona penyebab Covid-19 telah bermutasi sampai gen D saat ini.

Saat ini, kata dia, ada dua kelompok besar soal bagaimana solusi terbaik bagi masyarakat. Kelompok kesehatan dan kelompok ekonomi.

"Ibaratnya, masing-masing telah memiliki rezim dan jalan pikirannya sendiri. Bagi rezim kesehatan, kerja dari rumah adalah pilihan terbaik. mereka mendesak pemerintah agar semakin ketat memberlakukan PSBB," katanya.

"Sementara bagi rezim ekonomi telah merasakan bagaimana PSBB mengakibatkan banyak perusahaan merugi, PHK disana-sini, pertumbuhan ekonom mandeg yang apabila dibiarkan maka perekonomian nasional bisa tumbang," jelasnya.

Menurutnya, sudah tepat pemerintah mengambil kebijakan new normal. Bagi dia, kebijakan ini akan menjadi jalan tengah diantara kelompok kesehatan dan ekonomi.

“Karenanya new normal hadir sebagai kebijakan jalan tengah yang menjembatani dua arus besar rezim ini. Dengan adanya kebijakan new normal ini, masing-masing pihak harus menyesuaikan, menetapkan basis dasar asumsi kebijakan dan target pencapaian yang baru," bebernya.

Dia menekankan bahwa penerapan kebijakan new normal jangan kemudian diartikan akan mengembalikan kondisi sebelum Covid-19.

Bukan sekedar perkantoran atau pusat ekonomi, kata Lukman, semua kegiatan yang mengundang keramaian akan dibatasi. Bahkan, untuk kegiatan keagamaan sekalipun.

"Semua pihak harus menyesuaikan diri dengan new normal ini. tidak hanya instansi pemerintah, kantor-kantor, mal-mall tapi semua lapisan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya