Berita

Ilustrasi jemaah asal Indonesia yang gagal berangkat/Net

Nusantara

Jemaah Haji Gagal Berangkat, Kemenag Garut Siapkan 2 Opsi Pengembalian Ongkos Haji

SELASA, 02 JUNI 2020 | 15:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sejumlah calon jemaah haji di Kabupaten Garut berencana mengambil kembali uang pelunasan haji. Hal tersebut menyusul kepastian pembatalan pemberangkatan haji tahun ini sesuai Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Menyikapi hal tersebut, Kasi Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut, Karimudin mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan terkait pencairan ongkos haji.

Akan tetapi, ada dua skema yang telah disiapkan terkait ongkos haji.


“Kami siapkan dua skema. Pertama biaya pelunasan ongkos haji bisa disimpan di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Nanti ada skema khusus dan punya nilai manfaat. Tentunya bisa dipakai untuk keberangkatan tahun depan,” ujar Karimudin saat dihubungi, Selasa (2/6).

Sedangkan untuk skema yang kedua, sambungnya, calon jemaah bisa mengambil biaya pelunasan ongkos haji. Namun untuk skema kedua ini, pihaknya baru akan merapatkan soal teknisnya.

“Hari ini Kemenag Garut mau rapat virtual bicarakan soal teknisnya. Sudah ada (calon jemaah haji) yang mau ambil. Makanya kami bicarakan dulu,” kata dia, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Di Kabupaten Garut sendiri, terangnya, ada 1.895 calon jemaah haji yang seharusnya berangkat tahun ini. Di mana kloter pertama direncanakan berangkat pada 25 Juni 2020.

“Tapi karena batal, paling menunggu tahun depan jika sudah dibuka. Pemerintah Arab juga belum memberi izin pembukaan ibadah haji karena pandemik,” ucapnya.

Karimudin mengaku tak menampik kekecewaan yang dirasakan para calon jemaah haji. Apalagi kebanyakan dari mereka, sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke tanah suci.

“Jelas ada yang kecewa. Soalnya calon jemaah ini sudah menunggu tujuh sampai delapan tahun,” tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya