Berita

pengacara oknum pendeta cabul, Jeffry Simatupang/RMOLJatim

Nusantara

Penasehat Hukum Klaim Kasus Pendeta Cabul Di Surabaya Kadaluarsa

SELASA, 02 JUNI 2020 | 02:40 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Kelanjutan proses persidangan kasus dugaan pencabulan yang disangkakan ke oknum pendeta di Surabaya, Hanny Layantara akan ditentukan Selasa hari ini (2/6) melalui putusan sela majelis hakim pemeriksa perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Besok (hari ini) putusan sela,” kata penasehat hukum Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOLJatim, Senin (1/6).

Diungkapkan Jeffry, ia berharap agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan. Ia mengklaim, kasus yang disangkakan ke klienya telah kadaluarsa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 78 ayat (1) butir ke 3 KUHPidana.


“Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa,” ungkapnya.

Kadaluarsa tersebut, kata Jeffery dihitung sejak kasus ini dilaporkan ke polisi oleh korban di mana saat laporan korban sudah berusia 26 tahun.

“Kalau peristiwanya diklaim korban saat berusia 12 tahun maka telah memenuhi batas kadaluarsa,  maksimal laporannya adalah usia 24 tahun,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Dalam kasus ini, Hanny Layantara didakwa dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 264 KUHPidana.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya