Berita

Ilustrasi ASN Peprov DKI jakarta/Net

Nusantara

Camat, Lurah, Hingga Petugas Dishub Kecewa Jadi Bagian ASN DKI Yang Kena Pemangkasan Tunjangan

MINGGU, 31 MEI 2020 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemangkasan tunjangan hingga 50 persen membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta meradang.

Terutama para camat, lurah, petugas Dishub di lokasi check point, petugas input SIKM, Bappeda, dan Sekretariat DPRD.

Mereka menganggap Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19, tidak adil.


Pasalnya, mereka tidak termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari pemotongan tunjangan. Padahal selama pandemik Covid-19, para ASN itu bekerja siang malam. Bahkan ikut berada di garda depan.

Dalam Pergub No 49 Tahun 2020, ASN yang tidak dipotong tunjangannya adalah tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19, petugas pemulasaraan jenazah dengan prosedur Covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan pandemik Corona.

Pergub No 40 juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD ASN DKI sebesar 25 persen. Insentif pemungutan pajak daerah juga ditunda sebesar 25 persen dari insentif yang diterima.

Pemangkasan dan penundaan tunjangan berlangsung dari April-Desember 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari tunjangan ASN DKI.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai Pergub No 49 Tahun 2020 secara tidak langsung menguntungkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 69 personel.

Karena honor TGUPP tidak ikutan dipangkas seperti yang dirasakan para ASN. Malahan seluruh anggota TGUPP juga memperoleh THR dengan nilai satu bulan gaji.

Honor 69 anggota TGUPP sendiri jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 8,010 juta hingga Rp 51,570 juta per bulan.

"Seharusnya honor TGUPP ikutan dipotong. Caranya dengan merevisi Pergub No 49 Tahun 2020," kata Mujiyono saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (30/5).

Bukan cuma itu, politikus Demokrat ini juga kembali mempersoalkan dana operasional TGUPP yang masuk dalam pos anggaran Bappeda DKI Jakarta.

"Waktu pembahasan APBD 2020, Komisi A merekomendasikan anggaran TGUPP nol rupiah. Kalau mau pakai TGUPP silakan menggunakan dana operasional gubernur. Tapi pas rapat Banggar rekomendasi dimentahkan," ujar Mujiyono.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya