Berita

Ilustrasi ASN Peprov DKI jakarta/Net

Nusantara

Camat, Lurah, Hingga Petugas Dishub Kecewa Jadi Bagian ASN DKI Yang Kena Pemangkasan Tunjangan

MINGGU, 31 MEI 2020 | 02:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemangkasan tunjangan hingga 50 persen membuat sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta meradang.

Terutama para camat, lurah, petugas Dishub di lokasi check point, petugas input SIKM, Bappeda, dan Sekretariat DPRD.

Mereka menganggap Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan PNS dalam Rangka Penanganan Covid-19, tidak adil.


Pasalnya, mereka tidak termasuk jenis pekerjaan yang dikecualikan dari pemotongan tunjangan. Padahal selama pandemik Covid-19, para ASN itu bekerja siang malam. Bahkan ikut berada di garda depan.

Dalam Pergub No 49 Tahun 2020, ASN yang tidak dipotong tunjangannya adalah tenaga kesehatan dan penunjang kesehatan yang langsung menangani Covid-19, petugas pemulasaraan jenazah dengan prosedur Covid-19, petugas pengelola data informasi epidemiologis, serta petugas yang terlibat langsung dalam penanganan pandemik Corona.

Pergub No 40 juga mengatur soal penundaan pembayaran TKD ASN DKI sebesar 25 persen. Insentif pemungutan pajak daerah juga ditunda sebesar 25 persen dari insentif yang diterima.

Pemangkasan dan penundaan tunjangan berlangsung dari April-Desember 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan yang dibayarkan hanya sebesar 50 persen dari tunjangan ASN DKI.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menilai Pergub No 49 Tahun 2020 secara tidak langsung menguntungkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang berjumlah 69 personel.

Karena honor TGUPP tidak ikutan dipangkas seperti yang dirasakan para ASN. Malahan seluruh anggota TGUPP juga memperoleh THR dengan nilai satu bulan gaji.

Honor 69 anggota TGUPP sendiri jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp 8,010 juta hingga Rp 51,570 juta per bulan.

"Seharusnya honor TGUPP ikutan dipotong. Caranya dengan merevisi Pergub No 49 Tahun 2020," kata Mujiyono saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (30/5).

Bukan cuma itu, politikus Demokrat ini juga kembali mempersoalkan dana operasional TGUPP yang masuk dalam pos anggaran Bappeda DKI Jakarta.

"Waktu pembahasan APBD 2020, Komisi A merekomendasikan anggaran TGUPP nol rupiah. Kalau mau pakai TGUPP silakan menggunakan dana operasional gubernur. Tapi pas rapat Banggar rekomendasi dimentahkan," ujar Mujiyono.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya