Berita

Lebih dari 12 ribu warga tak bisa keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta karena tak memiliki SIKM/Net

Nusantara

Tak Kantongi SIKM, 12.710 Warga Gagal Keluar-Masuk Jakarta

MINGGU, 31 MEI 2020 | 00:04 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dalam menangani Covid-19, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub No. 47 Tahun 2020 tentang mekanisme perizinan bagi setiap warga yang akan masuk dan keluar wilayah Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan data terakhir pada Jumat 29 Mei 2020, total 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM. Tercatat 25.664 permohonan SIKM yang diterima," kata Kepala PM-PTSP DKI, Benni Agus Chandra, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5).

Benni mengatakan, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP DKI Jakarta. Sehingga masih dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Bagi permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis untuk mendapatkan verifikasi, sebanyak 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab, 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui, dan 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Benni menyebutkan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020 kemarin, yang mencapai total 17.998 permohonan SIKM dalam rentang waktu waktu 24 jam.

Namun, sambung Benni, mayoritas dari permohonan SIKM tersebut belum memenuhi kriteria.

"Mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan,” ujar Benni, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Lebih lanjut, Benni menyebutkan penolakan atas permohonan SIKM pada umumnya disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan utama bahwa SIKM hanya diberikan kepada orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama pelaksanaan PSBB Jakarta.

Ada pun permohonan permintaan informasi dan konsultasi tersebut disampaikan melalui call center Tanya PTSP 1500164 yang dapat diakses baik melalui panggilan telepon maupun percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPM-PTSP DKI Jakarta melalui fitur Live Chat dan Video Call. Semuanya bisa diakses melalui https://pelayanan.jakarta.go.id, serta layanan Penyuluhan Daring melalui surat elektronik ke alamat email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya