Berita

Permadi Arya alias Abu Janda/Net

Presisi

Abu Janda Mangkir Panggilan Bareskrim Atas Dugaan Ujaran Kebencian Dan Penistaan Agama

SABTU, 30 MEI 2020 | 16:44 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Permadi Arya mungkin hanya garang di sosial media dengan segala narasi yang dinilai netizen sebagai upaya mengadu domba.

Namun, saat dilakukan pemanggilan oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama, Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda tak penuhi panggilan polisi.

“Belum datang ke Bareskrim, info dari siber belum datang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5).


Sebagaimana diatur dalam pasa 112 KUHP, jika pemanggilan pertama seseorang tak memenuhi panggilan alias mangkir, maka dalam jangka waktu seminggu kemudian polisi melayangkan surat panggilan kedua.

Apabila tanpa alasan yang patut dan wajar, untuk memenuhi panggilan kedua, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Perintah Membawa atau jemput paksa bagi pihak yang dipanggil tersebut.

Dalam pasal 1 butir 2 KUH Pidana, pemanggilan merupakan salah satu upaya paksa dalam fase penyidikan selain penangkapan, penahanan, penggeledahan, tujuan dari pemanggilan adalah sebagai salah satu upaya mencari bukti-bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana.

Sebelumnya, Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait laporan ujaran kebencian. Abu Janda akan diperiksa sebagai saksi hari ini.

“Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/5).

Pemanggilan itu terkait laporan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) ke Bareskrim Polri pada Desember 2019.

Abu Janda dituduh melontarkan ujaran kebencian di media sosial dengan mengaitkan Islam dengan terorisme. Ikami menilai bahwa Abu Janda kerap berulah melakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam, namun tak kunjung mendapat hukuman di negara hukum Indonesia.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya