Berita

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak/RMOLBanten

Nusantara

Rumah Ibadah Di Tangsel Akan Dibuka Saat New Normal Covid-19, Begini Protokolnya

SABTU, 30 MEI 2020 | 05:22 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan sedang mengkaji untuk menghadapi 'New Normal' atau pola hidup baru di situasi pandemik Virus corona baru (Covid-19).

Nantinya, dalam kebijakan 'New Normal' berbagai lini sektor ekonomi dan ibadah akan dibuka seperti semula.

Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak mengatakan, kembalinya operasional rumah ibadah akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan penyebaran Covid-19 di wilayah masing-masing.


"Rumah ibadah kan sesuai arahan dan kebijakan dari Kementerian Agama di new normal. Dibuka dengan mempertimbangkan penyebaran kasus covid-19 di daerah masing-masing," terang Rojak, Jumat (29/5), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOL Banten.

Bahkan, pihaknya sudah menggelar rapat bersama Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany dan Forkopimda yang sepakat jika pembukaan di berbagai sektor menghadapi 'New Normal' akan bertahap.

"Khusus Tangsel semalam kita sudah rapat dengan semua Forkopimda nanti akan secara bertahap dilakukan kebijakan untuk new normal. Kalau untuk rumah ibadah memang akan di buka, pasar modern, sama pasar tradisional akan di buka. Jadi rumah ibadah, habis itu pasar tradisional, pasar modern lalu transportasi terus saja begitu mengikuti. Dan terakhir sektor pendidikan," ungkapnya.

Sebelum kembali beroperasi, rumah ibadah yang ada di wilayah Tangsel akan mendapat pengecekan ketat.

"Sebelum beroperasinya rumah ibadah itu dilakukan pengecekan kasus wabah virus corona dengan ketentuan skala penyebaran tingakat RW. Para RW dilingkugan setempat bakal melaporkan presentase kasus wabah virus corona ke tingkat kecamatan untuk mendapati izin operasional dari rumah ibadah tersebut. Jadi mempertimbangkan tingkat kerawanannya," jelas Rojak.

Tak hanya itu, rumah ibadah yang akan kembali beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19.

"Jadi masjid persyaratannya satu jamaah tetap tidak boleh orang luar. Misal masjid ada di RT 06 jadi yang salat disitu hanya warga RT 06. Jadi orang yang diluar dari Bogor atau darimana itu enggak boleh (beribadah)," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya