Berita

Plt Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Jika Miliki Dua Alat Bukti, KPK Pastikan Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan

SABTU, 30 MEI 2020 | 04:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya dalam perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan lengkap Majelis Hakim terhadap vonis Saeful Bahri selaku Kader PDIP.

"Begini ya, mengenai putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pusat yang menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Saeful Bahri, sikap JPU KPK adalah masih pikir-pikir dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan hukum acara pidana. Selanjutnya, untuk pengembangan tentu kami masih menunggu putusan lengkap, untuk dipelajari lebih lanjut," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (29/5).

Sehingga kata Ali, jika Penuntut Umum nantinya menemukan fakta hukum dan dua alat bukti permulaan keterlibatan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum DPP PDIP, maka KPK tak segan akan menindaklanjuti.

"Apabila dari analisa Penuntut Umum, fakta-fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim ternyata ditemukan dua bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keterlibatan pihak lain, maka tentu akan ditindaklanjuti," pungkas Ali.

Diketahui, Hakim Ketua, Panji Surono yang mengadili Saeful Bahri mengungkapkan berdasarkan fakta hukum adanya keterlibatan Donny Tri Istiqomah dalam perkara ini.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim saat sidang putusan atau vonis terhadap Saeful Bahri pada Kamis (28/5) kemarin.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Majelis pertimbangkan telah terbukti adanya kerjasama yang erat antara Terdakwa Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina serta Donny Tri Istiqomah, maka perbuatan tersebut telah sesuai dengan sempurna. Maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," ungkap Hakim Ketua Panji, Kamis (28/5).

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

UPDATE

Kini Jokowi Sapa Prabowo dengan Sebutan Mas Bowo

Minggu, 28 April 2024 | 18:03

Lagi, Prabowo Blak-blakan Didukung Jokowi

Minggu, 28 April 2024 | 17:34

Prabowo: Kami Butuh NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:15

Yahya Staquf: Prabowo dan Gibran Keluarga NU

Minggu, 28 April 2024 | 17:01

Houthi Tembak Jatuh Drone Reaper Milik AS

Minggu, 28 April 2024 | 16:35

Besok, MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pileg

Minggu, 28 April 2024 | 16:30

Netanyahu: Keputusan ICC Tak Membuat Israel Berhenti Perang

Minggu, 28 April 2024 | 16:26

5.000 Peserta MTQ Jabar Meriahkan Pawai Taaruf

Minggu, 28 April 2024 | 16:20

Kepala Staf Angkatan Darat Israel Diperkirakan Mundur dalam Waktu Dekat

Minggu, 28 April 2024 | 16:12

Istri Rafael Alun Trisambodo Berpeluang Ditersangkakan

Minggu, 28 April 2024 | 16:05

Selengkapnya