Berita

Penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri saat berada di gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Saeful Bahri Tak Serta-merta Diartikan Kinerja KPK Buruk

JUMAT, 29 MEI 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Saeful Bahri tak bisa menjadi ukuran dalam menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presidium Front Anti Korupsi, Maruf Asni dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi antirasuah (KPK) dalam aspek penuntutan," kata Maruf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, majelis hakim pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara dan tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, entah itu individu dan atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," ujarnya.

Meski mengecewakan, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim terhadap suatu perkara. Tak hanya itu, rendahnya sebuah vonis dinilai prematur bila dikait-kaitkan dengan lemahnya kinerja penuntutan.

"Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara, karena itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak pekerjaan rumah KPK untuk memberantas praktik rasuah. Terlebih semakin ke depan, tantangannya juga semakin berat. KPK sebagai salah satu warisan reformasi harus didorong ke arah yang lebih progresif dan tidak hanya terjebak dalam kerja-kerja penindakan semata, melainkan bersinergi dengan aspek pencegahan.

"Soliditas adalah kunci bagi agenda antikorupsi. Begitulah semestinya kita menjalani hidup dan menata jiwa mengarungi kehidupan. Bukan dengan cara mempertebal syak wasangka dan menebar fitnah yang tentunya memiliki dampak buruk bagi kerja-kerja anti korupsi," tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya