Berita

Penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri saat berada di gedung KPK/RMOL

Hukum

Vonis Ringan Saeful Bahri Tak Serta-merta Diartikan Kinerja KPK Buruk

JUMAT, 29 MEI 2020 | 18:34 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yakni Saeful Bahri tak bisa menjadi ukuran dalam menilai kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Presidium Front Anti Korupsi, Maruf Asni dalam merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW). Diketahui, Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

"Kurang tepat bila kemudian vonis hakim terhadap Saeful Bahri turut dipandang mencerminkan bobroknya kinerja komisi antirasuah (KPK) dalam aspek penuntutan," kata Maruf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/5).


Ia menjelaskan, majelis hakim pengadilan Tipikor mempunyai independensi dalam memutuskan suatu perkara dan tak bisa diintervensi siapa pun, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Satu hal yang mesti dimengerti dan dipahami adalah kekuasaan kehakiman memiliki independensi yang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun, entah itu individu dan atau kelompok, termasuk cabang kekuasaan tertentu," ujarnya.

Meski mengecewakan, ia meminta semua pihak untuk menghormati putusan hakim terhadap suatu perkara. Tak hanya itu, rendahnya sebuah vonis dinilai prematur bila dikait-kaitkan dengan lemahnya kinerja penuntutan.

"Adalah suatu kekeliruan fatal manakala putusan hakim dipaksakan untuk mengikuti jumlah dukungan atau salah satu di antara yang berperkara, karena itu dapat berimplikasi tercorengnya marwah kehakiman serta mencederai keadilan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ini masih banyak pekerjaan rumah KPK untuk memberantas praktik rasuah. Terlebih semakin ke depan, tantangannya juga semakin berat. KPK sebagai salah satu warisan reformasi harus didorong ke arah yang lebih progresif dan tidak hanya terjebak dalam kerja-kerja penindakan semata, melainkan bersinergi dengan aspek pencegahan.

"Soliditas adalah kunci bagi agenda antikorupsi. Begitulah semestinya kita menjalani hidup dan menata jiwa mengarungi kehidupan. Bukan dengan cara mempertebal syak wasangka dan menebar fitnah yang tentunya memiliki dampak buruk bagi kerja-kerja anti korupsi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya