Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Publika

Taruhan Besar Presiden Jokowi

JUMAT, 29 MEI 2020 | 09:34 WIB | OLEH: HENDRA J. KEDE

BAGI masyarakat umum, indikator berhasil tidaknya penerapan konsep new normal hanya satu saja: tingkat penyebaran Virus Corona.

Jika penyebaran Virus Corona makin rendah yang ditandai dengan turunnya jumlah pasien positif corona, atau setidaknya stabil, maka penerapan konsep new normal bisa dikatakan berhasil dan melindungi keselamatan masyarakat.

Kalau sebaliknya yang terjadi, tingkat penyebaran Virus Corona makin naik, berarti penerapan konsep new normal gagal dan membahayakan keselamatan masyarakat.


Yang paling berbahaya itu kalau sampai terjadi lonjakan luar biasa penularan Virus Corona pada daerah tempat uji coba konsep new normal, maka kompleksitas masalahnya bisa saja menjadi sangat tinggi, termasuk tingginya kompleksitas dalam politik ketata-negaraan Indonesia.

Lonjakan penyebaran Virus Corona di daerah yang melaksanakan konsep new normal dapat saja oleh beberapa pihak dihubung-hubungkan dengan azaz hukum tertinggi: Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Apalagi jika proses pengambilan keputusan penerapan konsep new normal tersebut kurang atau tidak secara maksimal mengindahkan poin ke-6 WHO tentang syarat penerapan new normal.

Yaitu: masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan, berpendapat, dalam proses masa transisi the new normal.

Terlebih lagi poin ke-6 syarat WHO tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diamanahkan Pasal 28F UUD NRI 1945, UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan aturan turunannya.

Artinya, jika terjadi keadaan yang tidak diinginkan atas penerapan konsep new normal, semoga tidak terjadi, maka pemerintah tentu bisa diminta pertanggungjawabannya oleh dunia internasional dan publik Indonesia.

*

Rezim Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia tidak saja menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup dan hajat keselamatan masyarakat luas.

Namun juga mengharuskan pemerintah untuk penyampaikan informasi terkait alasan atas penerapan sebuah kebijakan dilasanakan secara transparan dan akuntabel, termasuk kebijakan penerapan new normal.

Namun juga mengharuskan pemerintah menjamin kemudahkan akses informasi bagi masyarakat atas proses pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kebijakan penerapan new normal.

*

Tidak bisa tidak, kebijakan pemerintah terkait penerapan new normal harus sangat memperhatikan 3 (tiga) sisi Keterbukaan Informasi tersebut, baik dalam proses pengambil kebijakan konsep new normal maupun selama proses pelaksanaanya.

Harus terjamin bahwa semua informasi perkembangan pelaksanaan konsep new normal disampaikan secara jujur dan transparan kepada masyarakat luas.

Harus terjamin bahwa masyarakat luas dapat secara mudah mengases informasi perkembangan dan evaluasi pelaksanaan new normal tersebut.

Kenapa? Karena itu adalah Hak Azazi masyarakat Indonesia yang diakui dan dilindungi konstitusi, Hak Konstitusional rakyat Indonesia yang diberikan oleh UUD NRI 1945, dan Hak Legal publik Indonesia yang dijamin UU 14/2008 tentang Keterbukaan Infornasi Publik beserta aturan turunannya.

*

Penerapan konsep new normal ini bisa berhasil, bisa setengan berhasil, dan berpeluang juga gagal.

Namun perlu diingat, yang dipertaruhkan adalah keselamatan nyawa anak bangsa.

Dan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

Maka resiko atas kegagalan menjalankan hukum tertinggi ini tentu juga tinggi.

Inilah yang penulis maksud dengan judul tulisan ini.

Penerapan konsep new normal, merupakan taruhan besar Presiden Jokowi.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing para pemimpin negeri dalam melaksanakan hukum tertinggi yang bahkan lebih tinggi dari UUD NRI 1945: keselamatan raykat.

Allahumma amiin.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI | Ketua Bidang Hukum dan Legislasi PB KBPII

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya