Berita

Salah satu sudut kota Seoul, Korea Selatan, di tengah pandemi Covid-19. Dilaporkan bahwa gelombang serangan kedua tengah mengancam kota itu setelah "new normal" diberlakukan/Net

Kesehatan

Kelayakan New Normal Perlu Diaudit Secara Transparan

JUMAT, 29 MEI 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: AK SUPRIYANTO

Akhir-akhir ini, pemerintah gencar mencanangkan dimulainya era baru yang disebut new normal (kelaziman baru). Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita, menjelaskan, new normal sejatinya menjalakan aktivitas kehidupan yang seperti biasanya, namun ditambah dengan protokol kesehatan. New normal diterapkan karena obat dan vaksin corona belum diketemukan.

New normal secara resmi diintrodusir oleh pemerintah sejak dikeluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, pada momen lebaran lalu, serta kunjungan Presiden Jokowi ke sebuah mal di Bekasi beberapa hari sesudahnya.

Kajian yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa sektor industri dan jasa B2B (Business to Business) dapat memulai era new normal  per 1 Juni. Sektor bisnis yang lain akan menyusul dilonggarkan pada minggu-minggu berikutnya. Pemerintah menarjetkan pulihnya seluruh aktivitas perekonomian hingga Juli akhir mendatang. Kemacetan perekonomian yang melanda Indonesia sejak masa pandemi covid-19 serta ketahanan sektor bisnis yang semakin menurun menjadi alasan relaksasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) melalui pencanangan new normal.


Banyak ahli mengingatkan, new normal tidak layak diterapkan sebelum ada penilaian obyektif atas situasi epidemik yang didasarkan pada lima kriteria: penurunan laju penyebaran Covid-19 (Rt < 1), rasio jumlah ketersediaan bangsal di Rumah Sakit & IGD pe 1000 penduduk yang tinggi, jumlah tes swab yang besar, kemampuan contact tracing, serta bio-surveillance melalui integrasi dan digitalisasi data yang didukung keberadaan riset multidisipin.

Indikator-indikator dalam lima kriteria terkait dengan angka dan persentase yang tidak dapat ditetapkan secara eksklusif oleh pemerintah. Misalnya saja, penurunan laju penyebaran Covid-19 diukur dengan indikator angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1 (Rt < 1). Angka ini merupakan ukuran pengendalian epidemi yang tetapkan oleh World Health Organization (WHO) dan menjadi syarat mutlak untuk menerapkan kelaziman baru.

Sebuah epidemi dapat dinilai terkendali apabila selama dua minggu berturut-turut angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1. Idealnya, angka reproduksi efektif (Rt) yang menjadi tanda layak untuk dimulainya relaksasi atau new normal adalah 0,5.

Berdasarkan data yang dilansir covid.bappenas.go.id, hingga 18 Mei 2020, setidaknya terdapat dua provinsi yang memenuhi kriteria epidemologis semacam itu. Yakni, DKI Jakarta (Rt = 0,98783) dan Jawa Barat (Rt = 0,9820). Namun, pada tanggal 28 Mei 2020, muncul informasi dari sumber yang dekat dengan Pemprov DKI bahwa lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir membuat angka Rt DKI Jakarta mendekati 1.

Agar penilaian situasi dapat dilakukan secara obyektif dan angka-angka yang menjadi indikator penilaian situasi itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, pemerintah dianggap perlu melibatkan pihak independen.

Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Dr. Farida Titik Kristianti, menyatakan bahwa kampus dapat dilibatkan untuk mengaudit angka-angka tersebut. Pelibatan kampus akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data yang menjadi bahan pengambilan keputusan.

Pelibatan kampus dalam studi kelayakan penerapan new normal, kata Farida, dapat memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil pemerintah serta memperkokoh dukungan publik bagi administrasi pemerintahan Joko Widodo. Hal itu juga dapat menghindarkan terjadinya berbagai gugatan terhadap protokol kelaziman baru tersebut.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya