Berita

Salah satu sudut kota Seoul, Korea Selatan, di tengah pandemi Covid-19. Dilaporkan bahwa gelombang serangan kedua tengah mengancam kota itu setelah "new normal" diberlakukan/Net

Kesehatan

Kelayakan New Normal Perlu Diaudit Secara Transparan

JUMAT, 29 MEI 2020 | 07:27 WIB | LAPORAN: AK SUPRIYANTO

Akhir-akhir ini, pemerintah gencar mencanangkan dimulainya era baru yang disebut new normal (kelaziman baru). Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita, menjelaskan, new normal sejatinya menjalakan aktivitas kehidupan yang seperti biasanya, namun ditambah dengan protokol kesehatan. New normal diterapkan karena obat dan vaksin corona belum diketemukan.

New normal secara resmi diintrodusir oleh pemerintah sejak dikeluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, pada momen lebaran lalu, serta kunjungan Presiden Jokowi ke sebuah mal di Bekasi beberapa hari sesudahnya.

Kajian yang dilakukan oleh Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa sektor industri dan jasa B2B (Business to Business) dapat memulai era new normal  per 1 Juni. Sektor bisnis yang lain akan menyusul dilonggarkan pada minggu-minggu berikutnya. Pemerintah menarjetkan pulihnya seluruh aktivitas perekonomian hingga Juli akhir mendatang. Kemacetan perekonomian yang melanda Indonesia sejak masa pandemi covid-19 serta ketahanan sektor bisnis yang semakin menurun menjadi alasan relaksasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) melalui pencanangan new normal.


Banyak ahli mengingatkan, new normal tidak layak diterapkan sebelum ada penilaian obyektif atas situasi epidemik yang didasarkan pada lima kriteria: penurunan laju penyebaran Covid-19 (Rt < 1), rasio jumlah ketersediaan bangsal di Rumah Sakit & IGD pe 1000 penduduk yang tinggi, jumlah tes swab yang besar, kemampuan contact tracing, serta bio-surveillance melalui integrasi dan digitalisasi data yang didukung keberadaan riset multidisipin.

Indikator-indikator dalam lima kriteria terkait dengan angka dan persentase yang tidak dapat ditetapkan secara eksklusif oleh pemerintah. Misalnya saja, penurunan laju penyebaran Covid-19 diukur dengan indikator angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1 (Rt < 1). Angka ini merupakan ukuran pengendalian epidemi yang tetapkan oleh World Health Organization (WHO) dan menjadi syarat mutlak untuk menerapkan kelaziman baru.

Sebuah epidemi dapat dinilai terkendali apabila selama dua minggu berturut-turut angka reproduksi efektif (Rt) kurang dari 1. Idealnya, angka reproduksi efektif (Rt) yang menjadi tanda layak untuk dimulainya relaksasi atau new normal adalah 0,5.

Berdasarkan data yang dilansir covid.bappenas.go.id, hingga 18 Mei 2020, setidaknya terdapat dua provinsi yang memenuhi kriteria epidemologis semacam itu. Yakni, DKI Jakarta (Rt = 0,98783) dan Jawa Barat (Rt = 0,9820). Namun, pada tanggal 28 Mei 2020, muncul informasi dari sumber yang dekat dengan Pemprov DKI bahwa lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir membuat angka Rt DKI Jakarta mendekati 1.

Agar penilaian situasi dapat dilakukan secara obyektif dan angka-angka yang menjadi indikator penilaian situasi itu dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, pemerintah dianggap perlu melibatkan pihak independen.

Wakil Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Telkom University, Dr. Farida Titik Kristianti, menyatakan bahwa kampus dapat dilibatkan untuk mengaudit angka-angka tersebut. Pelibatan kampus akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas data yang menjadi bahan pengambilan keputusan.

Pelibatan kampus dalam studi kelayakan penerapan new normal, kata Farida, dapat memperkuat legitimasi kebijakan yang diambil pemerintah serta memperkokoh dukungan publik bagi administrasi pemerintahan Joko Widodo. Hal itu juga dapat menghindarkan terjadinya berbagai gugatan terhadap protokol kelaziman baru tersebut.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya