Berita

Wahyu Setiawan/Net

Hukum

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp 500 Juta Oleh Wahyu Setiawan Dari Gubernur Papua Barat

JUMAT, 29 MEI 2020 | 03:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang dakwaan terhadap terdakwa Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI dalam perkara pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 juga terungkap perkara lainnya.

Perkara lain yang dimaksud ialah adanya dugaan penerima hadiah berupa uang dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat menetapkan anggota KPU Provinsi Papua Barat terdapat perwakilan dari putra daerah asli Papua.


Menanggapi dakwaan kedua terhadap Wahyu Setiawan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri meminta agar masyarakat mengikuti terlebih dahulu persidangan terdakwa Wahyu Setiawan.

Jaksa KPK kata Ali, akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu Setiawan maupun pihak lainnya seperti Dominggus Mandacan dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo di persidangan.

"Kita ikuti dulu persidangan kedua terdakwa tersebut. JPU akan membuktikan rangkaian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut," ucap Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/5).

Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim, maka KPK tak segan akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus dan Rosa Muhammad sebagai tersangka.

"Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya