Berita

Perkampungan nelayan/Net

Nusantara

SNI Dukung Kebijakan Erick Thohir Wajibkan BUMN Perikanan Serap Ikan Hasil Tangkapan Nelayan

JUMAT, 29 MEI 2020 | 00:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pandemik virus corona baru atau Covid-19 tidak hanya memberikan dampak negatif pada sektor kesehatan. Namun semua sektor merasakan dampaknya, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Di tengah kondisi sulit ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan Perum Perindo dan PT Perinus sebagai perusahaan BUMN perikanan untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkap nelayan dan budi daya.

Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. BUMN harus menyerap hasil nelayan  sebanyak 3.000 ton setiap bulan.

Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menyambut baik kebijakan tersebut. Dia berharap BUMN Perikanan menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien.

“Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak kemana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (28/05).

Agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran, Budi meminta Perum Perindo melakukan pendekatan langsung kepada nelayan dan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama.

Menurutnya, untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, maka perlu melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentunya bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya.

“Problemnya nelayan yang produksi ikan dibawah gross tonnase (GT) kan memang penjualan nelayan tidak masuk langsung ke perusahaan, rata-rata nelayan kecil yang memang sebenarnya penjualan ikan mereka tergantung ke pengepul," jelasnya.

"Mayoritas di Indonesia rata-rata nelayan kecil, kecuali memang skema pembelian langsung kepada nelayan, melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya. Saya kira itu yang lebih pas,” imbuhnya.

Sementara Itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan perlunya keterbukaan dan transparansi dari BUMN Perikanan yang ditugaskan.

Khususnya, PT Perinus dan Perum Perindo, mengenai penggunaan dana sekaligus transparansi mengenai asal usul produksi perikanan yang diserap.

“Baik PT Perinus dan Perum Perindo, keduanya harus terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan kepada publik impelemnatasi dana dan informasi kelompok nelayan mana saja yang menjadi target penyerapan perikanan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya