Berita

Perkampungan nelayan/Net

Nusantara

SNI Dukung Kebijakan Erick Thohir Wajibkan BUMN Perikanan Serap Ikan Hasil Tangkapan Nelayan

JUMAT, 29 MEI 2020 | 00:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pandemik virus corona baru atau Covid-19 tidak hanya memberikan dampak negatif pada sektor kesehatan. Namun semua sektor merasakan dampaknya, termasuk nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Di tengah kondisi sulit ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan Perum Perindo dan PT Perinus sebagai perusahaan BUMN perikanan untuk menyerap produk perikanan yang bersumber dari pembelian ikan hasil tangkap nelayan dan budi daya.

Amanat ini tertuang dalam surat Persetujuan Penugasan Penyerapan Produk Perikanan tertanggal 12 Mei 2020. BUMN harus menyerap hasil nelayan  sebanyak 3.000 ton setiap bulan.


Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI) Budi Laksana menyambut baik kebijakan tersebut. Dia berharap BUMN Perikanan menyerap hasil tangkapan nelayan secara efektif dan efisien.

“Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak kemana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif,” kata Budi, dalam keterangannya, Kamis (28/05).

Agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran, Budi meminta Perum Perindo melakukan pendekatan langsung kepada nelayan dan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama.

Menurutnya, untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, maka perlu melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentunya bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya.

“Problemnya nelayan yang produksi ikan dibawah gross tonnase (GT) kan memang penjualan nelayan tidak masuk langsung ke perusahaan, rata-rata nelayan kecil yang memang sebenarnya penjualan ikan mereka tergantung ke pengepul," jelasnya.

"Mayoritas di Indonesia rata-rata nelayan kecil, kecuali memang skema pembelian langsung kepada nelayan, melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya. Saya kira itu yang lebih pas,” imbuhnya.

Sementara Itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyatakan perlunya keterbukaan dan transparansi dari BUMN Perikanan yang ditugaskan.

Khususnya, PT Perinus dan Perum Perindo, mengenai penggunaan dana sekaligus transparansi mengenai asal usul produksi perikanan yang diserap.

“Baik PT Perinus dan Perum Perindo, keduanya harus terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan kepada publik impelemnatasi dana dan informasi kelompok nelayan mana saja yang menjadi target penyerapan perikanan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya