Berita

Kader PDIP Saeful Bahri dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Saeful Bahri Terima Putusan Vonis, Jaksa KPK Pikir-pikir

KAMIS, 28 MEI 2020 | 13:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis 1 tahun 8 bulan terhadap Saeful Bahri dalam perkara suap terkait pergantian anggota DPR RI 2019-2024.

Atas putusan itu, Saeful Bahri sebagai kader PDIP yang juga terdakwa dalam perkara ini sebagai pihak pemberian suap dari mantan Caleg PDIP Dapil Sumsel 1, Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU melalui Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina menyatakan menerima putusan atau vonis dari Majelis Hakim yang mengadili.

"Saya sudah diskusi dengan tim pengacara saya, kami menerima putusan Majelis Hakim," ucap Saeful Bahri di persidangan putusan melalui video telekonferensi, Kamis (28/5).

Hal itu berbeda dengan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih memilih sikap pikir-pikir, apakah akan menerima ataupun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta dalam waktu satu minggu kerja.

"Kami menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, majelis," kata Jaksa Moch. Takdir Suhan.

Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primair, yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/199 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 kita subsider 4 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Saeful Bahri dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya