Berita

Kader PDIP Saeful Bahri (kanan) bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Nasib Kader PDIP Saeful Bahri Dalam Perkara Suap Komisioner KPU Diputus Besok

RABU, 27 MEI 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP akan memasuki babak baru.

Saeful Bahri akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar pada Kamis (28/5) besok.

"Setelah kami musyawarah, maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur. Jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 ya. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," ucap Hakim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri pada Kamis (14/5) lalu.

Jaksa KPK telah menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa KPK, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan rasuah secara bersama-sama, yakni memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP Dapil 1 Sumsel dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful Bahri pun juga telah menyampaikan keberatan atau pledoi atas tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini. Penyampaian pledoi itu disampaikan sendiri oleh Saeful dan juga tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya