Berita

Kader PDIP Saeful Bahri (kanan) bersama eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Net

Hukum

Nasib Kader PDIP Saeful Bahri Dalam Perkara Suap Komisioner KPU Diputus Besok

RABU, 27 MEI 2020 | 09:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri selaku kader PDIP akan memasuki babak baru.

Saeful Bahri akan menghadapi sidang putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan digelar pada Kamis (28/5) besok.

"Setelah kami musyawarah, maka untuk putusan ternyata mau lebaran jadi agak mundur. Jadi hari Kamis tanggal 28 Mei 2020 ya. Jadi terdakwa tetap ditahan, sidang ditutup," ucap Hakim Ketua Panji Surono usai sidang pledoi Saeful Bahri pada Kamis (14/5) lalu.


Jaksa KPK telah menuntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara terhadap Saeful Bahri.

Saeful Bahri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa KPK, Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan rasuah secara bersama-sama, yakni memberi uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan uang 38.350 dolar Singapura dengan total Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU yang diserahkan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI PDIP Dapil 1 Sumsel dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP.

Dalam tuntutan ini, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa berpotensi mencederai hasil pemilu sebagai proses demokrasi yang berlandaskan pada kedaulatan rakyat dan terdakwa telah menikmati keuntungan dari perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan seorang anak.

Saeful Bahri pun juga telah menyampaikan keberatan atau pledoi atas tuntutan terhadap dirinya dalam perkara ini. Penyampaian pledoi itu disampaikan sendiri oleh Saeful dan juga tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa KPK.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya