Berita

Plang nama KSP Indosurya/Net

Bisnis

PKPU Jalan Terbaik Selesaikan Masalah KSP Indosurya

RABU, 27 MEI 2020 | 09:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah gagal bayar yang dialami Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta adalah dengan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ketimbang harus melalui kepailitan.

Begitu jelas pakar hukum PKPU dan kepailitan dari Universitas Airlangga (Unair), Hadi Subhan menanggapi kasus di KSP Indosurya Cipta. Dia juga mengapresiasi proses yang dilakukan KSP Indosurya sudah memasuki tahap verifikasi piutang.

“Lebih baik PKPU. Tujuan PKPU itu berdamai yang kemudian disahkan atau dihomologasi oleh pengadilan, sehingga terhindar dari yang namanya pailit,” terangnya kepada wartawan, Rabu (27/5).


Dengan begitu, sambungnya, uang nasabah atau anggota koperasi bisa recover atau  kembali, baik dalam waktu cepat atau lambat.

Sementara jika diselesaikan melalui proses kepailitan, maka kemungkinan dana nasabah kembali sangat kecil terbuka. Berdasar data, sambungnya, pemulihan aset melalui kepailitan rata-rata hanya sekitar 20 hingga 25 persen.

“Karena kalau tidak tercapai perdamaian itu demi hukum akan pailit. Nah, kalau pailit tentu jauh dari recover uang-uang nasabah. Karena jumlah asetnya jauh di bawah jumlah kewajiban," ungkapnya.

Lebih lanjut,  Hadi Subhan meminta KSP Indosurya untuk menyusun skema penyelesaian PKPU terbaik bagi semua pihak. Skema itu harus masuk akal sehingga dapat diterima oleh nasabah atau anggota dan calon anggotanya. Jika tidak maka masalah ini akan berujung pailit.

“Jika pailit, aset KSP Indosurya akan dijual kemudian dibagikan. Perkiraan saya aset yang akan dijual jauh lebih sedikit dari jumlah kewajiban yang harus dibayar. Sehingga uang nasabah bisa hilang. Karena KSP Indosurya-nya sudah pailit," tandasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya