Berita

Polisi anti huru hara Hong Kong/Net

Dunia

Jelang Protes Besar-besaran, Polisi Anti Huru Hara Hong Kong Sudah Dikerahkan

RABU, 27 MEI 2020 | 06:58 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Ratusan polisi anti huru hara telah dikerahkan ke sekitar kantor Dewan Legislatif (Legco) sejak Selasa malam (26/5). Mereka disiapkan untuk mengawasi protes besar-besaran yang diperkirakan akan terjadi esoknya.

Unjuk rasa penolakan RUU keamanan nasional telah memicu munculnya protes besar-besaran pertama di Hong Kong sejak tahun lalu. Para aktivis pro demokrasi diperkirakan akan melakukan protes yang sama pada Rabu (27/5).

Rencana protes tersebut beselang beberapa hari setelah ribuan pengunjuk rasa dan polisi bentrokan pada Minggu (24/5). Insiden tersebut juga sudah membuat alarm kekhawatiran para diplomat, badan dagang, hingga investor kembali menyala.


Menurut salah seorang pengunjuk rasa bernama Kevin, ia khawatir RUU keamanna nasional bisa menghapus otonomi khusus Hong Kong dalam kebijakan "satu negara, dua sistem".

"Gagasan satu negara, dua sistem rusak. China mengatakan akan tetap berpegang pada perjanjian itu, tapi bukan itu masalahnya," ujar Kevin kepada Reuters.

Guna mempersiapkan akan adanya protes besar-besaran, pihak berwenang kemudian membangun tembok yang terbuat dari plastik setinggi dua meter, membentang di taman terdelat hingga ke Victoria Harbour.

Pada Selasa tengah malam, polisi anti huru hara tersebar di lluar Legco, Kantor Pemerintah Pusat, hingga taman-taman. Terlihat beberapa van polisi juga terparkir di jalanan terdekat.

RUU keamanan nasional sendiri akan kembali dibahas dalam pertemuan parlemen pada Rabu dan diperkirakan akan disahkan pada bulan depan.

Banyak isi dari RUU tersebut yang dipertentangkan. Termasuk ajaran lagu “March of the Volunteers” China di sekolah dan dinyanyikan oleh setiap organisasi. Siapa pun yang tidak menghormati lagu tersebut akan mendapat hukuman penjara atau denda.

RUU tersebut juga menjadi "gerbang" masuknya agen keamanan China untuk membuka cabang di Hong Kong. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan berbagai kejahatan seperti pemisahan diri, subversi, terorisme dan campur tangan asing.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya