Berita

Kepala Dinas (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra/Net

Nusantara

Sudah Ada 5.247 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta, Begini Mekanismenya

SENIN, 25 MEI 2020 | 19:22 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah diakses oleh 125.734 user dari website corona.jakarta.go.id.

Dari total data yang terakumulasi sejak Jumat (15/5) hingga Minggu (24/5) pukul 18.00 kemarin ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerima dan memverifikasi 5.247 pendaftar dengan data-data yang dipersyaratkan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang pembatasan kegiatan berpegian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona baru (Covid-19), persyaratan mendapat SIKM meliputi beberapa hal.


Pertama, pihak yang boleh memperoleh SIKM adalah setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan atau pekerjaannya dikecualikan untuk bisa berpergian keluar masuk DKI Jakarta.

Sektor-sektor yang dikecualikan itu adalah seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait. Selain itu kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Kemudian ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial, serta pelaku usaha yang bergerak pada 11 sektor, antara lain; kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Untuk memperoleh SIKM, pihak-pihak tersebut harus mengisi formulir permohonan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id, dengan melengkapi persyaratan surat pengantar dari Ketua RT/RW tempat tinggal pendaftar.

Kemudian surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek, dan surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek.

Khusus bagi pelaku usaha harus dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha diluar Jabodetabek, yang diketahui oleh pejabat yang berwenang. Namun bagi orang asing, diharuskan memiliki KTP-elektronik atau izin tinggal tetap di Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menjelaskan, dari total 5.247 permohonan SIKM yang diterima terdapat 299 permohonan yang masih dalam proses, karena baru saja diajukan per sore ini.

Sementara permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis ada sebanyak 635 permohonan, tapi masih menunggu validasi penjamin, 3.493 permohonan ditolak atau tidak disetujui, dan untuk 820 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan.

"Sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik (bagi yang memenuhi syarat)," ujar Benni Aguscandra dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (25/5).

Benni juga menjelaskan, permohonan yang ditolak disebabkan pemohon tidak dapat memenuhi ketentuan proses verifikasi dalam Penelitian Administrasi dan Penelitian Teknis Perizinan

"Sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/ tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial" tuturnya.

Sebagai contoh, Benni menyebutkan ketentuan substansial yang mengakibatkan permohonan SIKM ditolak. Antara lain karena banyak pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan. Padahal mereka tidak perlu mengurus SIKM.

Selain itu, ia juga mengaku kalau pihaknya tak jarang menerima permohonan SIKM dengan alasan melakukan halal bihalal, atau bersilahturahmi dengan sanak famili dan reuni dengan teman Sekolah.

"Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta" pungkas Benni.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kapal-kapal yang Tertinggal

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:55

Teriakan ‘Bapak Aing’ Sambut Kirab Milangkala Tatar Sunda

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:36

Kebahagiaan Mahasiswa Baru

Sabtu, 09 Mei 2026 | 05:20

Pemerintah Mestinya Terbuka soal Harga Keekonomian BBM Bersubsidi

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:59

Nelayan Tradisional Soroti Tiga Isu Mendesak Masyarakat Pesisir

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:45

ASEAN dan Tantangan Ketahanan Energi Kawasan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 04:25

Eks Wakapolda Sulsel Jabat Kapolda Sulteng

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:59

KIOTEC Kunjungi Korsel Perkuat Kapasitas SDM Kelautan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:40

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Sabtu, 09 Mei 2026 | 03:28

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya