Berita

Walikota Palembang Harnojoyo saat umumkan PSBB 3 hari lalu/RMOLSumsel

Nusantara

PSBB Di Palembang Sudah Berjalan 3 Hari, Harnojoyo Minta Masyarakat Taati Aturan

SABTU, 23 MEI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai, Rabu (20/5). Walikota Palembang, Harnojoyo menyatakan setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

“Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” terangnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menyampaikan, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.


“PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dalam Perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi yakni Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan.

Kegiatan di sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.









Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah
pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang.

Selanjutnya menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

Untuk TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kantor perwakilan negara asing tau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Selanjutnya badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi serta komunikasi dan teknologi informasi.

Pelaku usaha bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Para pelaku yang bergerak dibidang organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dibolehkan.

Pemkot Palembang juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Baru, Gus Yaqut Cs Dilimpahkan ke JPU KPK

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:19

Kericuhan Warnai Kongres VII BM PAN di Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:12

Purbaya Bidik Ekonomi Digital hingga Sektor Informal untuk Dongkrak Penerimaan Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:10

Trump Sebut Mojtaba Khamenei Nyaris Tumbang, Militer Iran Hancur

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:08

DPR Ingin Rampungkan RUU Perampasan Aset Tahun Ini

Selasa, 14 Juli 2026 | 12:00

JPO Tendean Rusak Berat Ditabrak Truk, Warga Diimbau Gunakan Jalur Alternatif

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Saham Shell Menguat Usai Divestasi Bisnis Energi Terbarukan di India

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:56

Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:44

BRI Setor Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026, Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:21

Indonesia Harus Benahi Regulasi dan Insentif untuk Perkuat Filantropi

Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19

Selengkapnya