Berita

Walikota Palembang Harnojoyo saat umumkan PSBB 3 hari lalu/RMOLSumsel

Nusantara

PSBB Di Palembang Sudah Berjalan 3 Hari, Harnojoyo Minta Masyarakat Taati Aturan

SABTU, 23 MEI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai, Rabu (20/5). Walikota Palembang, Harnojoyo menyatakan setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

“Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” terangnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menyampaikan, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.

“PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dalam Perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi yakni Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan.

Kegiatan di sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.









Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah
pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang.

Selanjutnya menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

Untuk TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kantor perwakilan negara asing tau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Selanjutnya badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi serta komunikasi dan teknologi informasi.

Pelaku usaha bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Para pelaku yang bergerak dibidang organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dibolehkan.

Pemkot Palembang juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya