Berita

Walikota Palembang Harnojoyo saat umumkan PSBB 3 hari lalu/RMOLSumsel

Nusantara

PSBB Di Palembang Sudah Berjalan 3 Hari, Harnojoyo Minta Masyarakat Taati Aturan

SABTU, 23 MEI 2020 | 21:25 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Palembang resmi berlaku mulai, Rabu (20/5). Walikota Palembang, Harnojoyo menyatakan setelah mendapat persetujuan Gubernur Sumsel Herman Deru, penerapan PSBB ditetapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19.

“Dengan penerapan PSBB ini, kita berharap penyebaran Covid-19 di Kota Palembang dapat berkurang. Dimana, ada beberapa aturan dan pembatasan yang harus dipatuhi oleh semua masyarakat tanpa terkecuali,” terangnya.

Lebih lanjut Harnojoyo menyampaikan, penerapan PSBB berlaku 14 hari atau sampai dengan tanggal 2 Juni 2020 mendatang.


“PSBB mulai hari ini hingga 2 Juni sesuai masa inkubasi. Karena target dari PSBB mengurangi dan pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Dalam Perwali itu diatur pelaksanaan PSBB yang harus dipatuhi yakni Pembatasan pelaksanaan pembelajaraan di sekolah dan atau instansi pendidikan.

Kegiatan di sekolah semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah menggunakan metode pembelajaran jarak jauh.

Kemudian pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor. Pembatasan aktivitas bekerja yang dimaksud adalah bekerja di rumah/tempat tinggal, pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor maksimal 5 jam setiap harinya.









Pembatasan pekerja yang bekerja di tempat kerja/kantor sebanyak maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya, kecuali tempat kerja/kantor yang jumlah
pekerjanya kurang atau sama dengan 5 (lima) orang.

Selanjutnya menyediakan alat pengukur suhu, fasilitas cuci tangan/hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Dikecualikan dari pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:

Untuk TNI/POLRI dan seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

Kantor perwakilan negara asing tau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional.

Selanjutnya badan usaha milik negara/daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Kota;

Kemudian pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi serta komunikasi dan teknologi informasi.

Pelaku usaha bidang keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Para pelaku yang bergerak dibidang organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga dibolehkan.

Pemkot Palembang juga melakukan pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Selama pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan keagamaan diutamakan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya