Ketua KPK, Firli Bahuri/Net
Langkah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terjun langsung mengawasi distribusi bantuan sosial (Bansos) berupa sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19 dinilai tepat.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam merespons peneliti ICW, Kurnia Ramadhan yang menilai Firli Bahuri seperti politisi dibanding sebagai Ketua KPK.
"Bagi saya ini biasa saja, malah itu merupakan bagian cara lain yang mengimplementasikan fungsi pencegahan (korupsi). Sejauh yang saya mengerti, dia (Firli) bicara bahwa tindakan pembagian bansos dan segala macam harus tepat sasaran. Bagi saya itu bagus," kata Margarito saat dihubungi, Jumat (22/5).
Ia pun meminta anggapan miring kepada Firli tak perlu ditanggapi lantaran tindakannya tak menyalahi kewenangan lembaga antirasuah.
"Firli jalan saja, tidak ada yang fatal di situ. Kalau pernyataan (ICW) apapun itu, biarkan aja, itu bagian dari penilaian. Yang paling pokok adalah bahwa tindakan-tindakan dia (Firli) tidak mendegradasi atau mengakibatkan kewenangan-kewenangan KPK itu tertangguhkan," ujarnya.
Di sisi lain, hal itu akan berbeda bila bantuan sosial yang disalurkan Kemensos tidak mendapat pengawasan dari sebuah lembaga seperti KPK.
"Kalau dia (Firli) tidak mendampingi, bagaimana memberikan penilaian terhadap fungsi pencegahan? Kemudian apakah dengan mendampingi itu, terus kalau ada peristiwa melawan hukum, lalu berubah menjadi tidak melawan hukum, kan tidak," tandasnya.