Berita

Plang Indosurya/Net

Bisnis

Skema Terbaik Disusun Indosurya Untuk Selesaikan Kewajiban Ke Anggota

JUMAT, 22 MEI 2020 | 22:21 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kepentingan bersama antara pihak koperasi dengan para anggota atau calon anggotanya dalam menyelesaikan permasalahan menjadi hal yang dikedepankan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Atas dasar prinsip itu juga, KSP Indosurya kini tengah menyusun skema penyelesaian kewajiban atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau calon anggotanya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.

Anggota Tim Kuasa Hukum KSP Indosurya, Hendra Widjaya memastikan skema terbaik dalam proses penyelesaian kewajiban kepada para anggota atau calon anggotanya tengah disusun.


"Kepentingan koperasi dan anggota prioritas utama kami. Kami beritikad baik dan tetap berupaya untuk melakukan penyelesaian terbaik atas situasi yang ada," katanya kepada wartawan, Jumat (22/5).

Salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian uang dengan cara dicicil, sesuai dengan jumlah simpanan pokok yang dimiliki. Jangka waktu cicilan ditargetkan 36 hingga 120 bulan.

"Skema tersebut akan kami sampaikan pada saat rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 mendatang dalam persidangan PKPU," ungkapnya.

Dia berharap para anggota atau nasabah dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini. Hendra memastikan skema terbaik akan tetap diberikan. Terpenting, sambungnya, ada dukungan semua pihak.

“Terutama dari para anggota atau calon anggota sehingga penyelesaian ini dapat dilakukan dengan baik," tegasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta telah ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat melalui surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Selanjutnya ada rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020 dan dilanjut rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020. Setelah itu, ada rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya