Berita

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo/Net

Politik

Gugus Tugas Pastikan Status Darurat Bencana Covid-19 Tidak Akan Berakhir 29 Mei

JUMAT, 22 MEI 2020 | 12:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status darurat bencana pendemik virus corona baru atau Covid-19 dalam surat keputusan (SK) Kepala BNPB No.13 A/2020 akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

Namun, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Doni Monardo menyatakan bahwa masa status darurat tidak akan berhenti sesuai SK tersebut.

"Secara otomatis, status keadaan darurat bencana menyesuaikan dengan Keputusan Presiden 12/2020. Selama Keppres tersebut belum diakhiri, maka status kebencanaan masih berlaku," ujar Doni Monardo dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (22/5).


Status keadaan darurat ini sangat bergantung pada dua indikator utama. Pertama, penyebaran virus SARS-CoV-2 masih terus menimbulkan korban jiwa, memberikan kerugian harta benda, cakupan wilayah terdampak melebar, serta berimplikasi ke aspek sosial ekonomi bangsa.

Sementara yang kedua adalah merujuk kepada status pandemik yang telah ditetapkan dan masih berlaku secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), sejak 11 Maret 2020 lalu.

Adapun dari konteks penyebaran, Gugas Nasional mencatat hingga kemarin angka kasus positif Covid-19 masih meningkat. Di samping itu, besarnya kasus dalam 1 bulan terakhir menunjukkan penularan terjadi pada transmisi lokal.

"Selama pandemik global belum berakhir dan vaksin serta obatnya belum ditemukan, maka masih diperlukan penetapan status bencana nasional untuk Covid-19,” tegas Kepala BNPB ini.

"Masih berlakunya status bencana nasional juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi warga negaranya secara nyata dan konsisten terhadap bahaya keterpaparan virus SARS-CoV-2," pungkas Doni Monardo menambahkan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya