Berita

Ketua Umum SAHI, Abdul Khaliq Ahmad/Net

Politik

Ruang Ormas Islam Terlibat Sertifikasi Halal Dalam RUU Ciptaker Disambut Positif

KAMIS, 21 MEI 2020 | 23:26 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keterlibatan lembaga Islam selain MUI untuk turut terlibat dalam sertifikasi halal yang tertuang dalam RUU Cipta Kerja disambut positif oleh Silaturahmi Haji dan Umroh Indonesia (SAHI).

Ketua Umum SAHI, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, keterlibatan lembaga Islam lain merupakan bentuk kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya keberadaan ormas tak pernah dilibatkan.

"Saya lihat ini suatu kemajuan karena dalam undang-undang sebelumnya, peluang keterlibatan ormas Islam tertutup,” kata Abdul Khaliq Ahmad dalam seminar daring 'Kepentingan Publik dalam Omnibus Law: Ada di Mana' yang diselenggarakan Said Aqil Siradj Institut, Rabu (20/5).


"Sebelumnya hanya MUI yang dilibatkan. Dalam RUU Ciptaker, dibuka sphere lebih luas, mengundang ormas lain. Kita tahu, kompetensi ormas di luar MUI banyak yang memenuhi syarat," tambahnya.

Dengan kondisi ini, ia menilai keberadaan Kementerian Agama cukup sebagai regulator, sementara ormas Islam bisa menjadi eksekutor. Dengan catatan ormas yang terlibat sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Hal ini nantinya akan memudahkan para pengusaha yang membutuhkan sertifikasi halal. Karena selama ini, ada jutaan UMKM yang membutuhkan legitimasi halal, namun berpusat di MUI.

"Sertifikasi halal selama ini tidak mudah. MUI dalam 1 tahun menyelesaikan hanya sekitar 200 ribuan lebih. Padahal, sertifikasi jaminan produk halal yang dibutuhkan mencapai 64 juta. Karenanya, perlu dilibatkan ormas lain yang memiliki kompetensi, seperti NU dan Muhammadiyah di luar MUI," demikian kata Abdul Khaliq Ahmad.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya