Berita

Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah/Repro

Politik

Surat Edaran Kemenaker Soal THR Hanya Sekadar Basa Basi

KAMIS, 21 MEI 2020 | 03:00 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan dinilai berbelit dan diskriminatif.

Menurut Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, hal itu dikarenakan harus ditindaklanjuti oleh masing-masing gubernur di seluruh Indonesia dan dilaporkan di Dinas Ketenagakerjaan setempat.

“Ya sangat tidak practicable, kenapa masih perlu menyerahkan urusan ini kepada masing-masing gubernur? Bukankah dampak dari pandemik ini telah mencapai skala nasional?" kata Aulia Guzasiahdalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).


"Pada akhirnya, kita hanya bisa melihat kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan yang telah lalu-lalu, yakni hanya terkesan sekadar basa-basi belaka,” sambung Aulia.

Situasi saat ini dinilai pelik dan menyulitkan semua pihak. THR merupakan salah satu hak pekerja yang diatur dalam setiap kontrak pekerjaan, dan ketentuannya langsung dijamin oleh UU Ketenagakerjaan. Untuk itu, bagi setiap perusahaan tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Memang benar, pandemik Covid-19 dikategorikan sebagai peristiwa force majeur  Namun hal ini tentunya tidak secara otomatis mengakibatkan gugurnya kewajiban setiap perusahaan untuk memenuhi pembayaran THR,” ujarnya.

Adanya wabah Covid-19, kata Aulia, sebagai titik masuknya renegosiasi untuk mencapai kesepakatan bersama terkait penundaan kewajiban atau mengubah perjanjian. Bukan sebagai penanda gugurnya kewajiban apalagi sampai pemutusan kontrak secara sepihak.

“Bagi pekerja atau buruh yang kurang beruntung, tidak memperoleh haknya tanpa ada kejelasan atau kesepakatan bersama antarpemberi kerja sekiranya dapat mempermasalahkan ini sebagai sengketa hak dan melakukan beragam upaya, termasuk dialog dan kesepakatan antara para pihak denga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya