Berita

Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo/Istimewa

Politik

Anton Tabah Digdoyo: Umat Jangan Bingung Mau Shalat Ied, Ikuti Saja Fatwa MUI

KAMIS, 21 MEI 2020 | 03:17 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat yang masih bimbang dalam melaksanakan ibadah, khususnya penyelenggaraan Shalat Idul Fitri diminta untuk mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan Pengurus MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo dalam merespons keragu-raguan masyarakat mengenai aturan penyelenggaraan Shalat di masjid.

"Tak perlu bingung, berpedoman saja fawa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Sholat Ied di era wabah corona. Kemenag pun sepakat dengan MUI seperti penjelasan Wamenag Zanut Tauhid yang viral di Instagram umat Islam di wilayah non PSBB dapat Shalat Ied di masjid atau di lapangan," kata Anton Tabah Digdoyo saat dihubungi redaksi, Rabu (20/5).


Selain itu, ia juga mengimbau kepada kepala daerah untuk meniru kebijakan yang sudah dikeluarkan Pemda Bekasi yang memperbolehkan warganya menggelar Shalat ied di masjid dan lapangan bagi warga yang tinggal di zona hijau Covid-19.

"Pemda Bekasi proaktif membimbing rakyatnya untuk pelaksanaan Shalat Ied di era waba padahal Kota Bekasi termasuk yang ditetapkan sebagai daerah PSBB. Namun Walikota tegas di daerah-daerah zona hijau boleh Shalat Ied di masjid," urainya.

Di sisi lain, mantan petinggi polri ini mengingatkan pemerintah agar adil dalam segala hal, termasuk menanngani wabah Covid-19 dengan membedakan daerah PSBB dan non-PSBB.

"Jangan terkesan hanya awasi masjid-masjid karena di daerah PSBB. Jangan pula melarang kumpul-kumpul tapi malah adakan konser apalagi bertepatan hari-hari Nuzulul Quran," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya