Berita

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda/Net

Hukum

Eks Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

RABU, 20 MEI 2020 | 17:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu dan kedua alternatif pertama," ucap Nur Aziz.

Risyanto Suanda disebut telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan terhadap Risyanto untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya satu bukan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

"Dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu sebesar Rp 200 juta dan hasil lelang satu buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu buah tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton, satu buah cincin silver, satu jam tangan merk Frederique Constant Geneve," jelas Jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan terhadap Risyanto ialah perbuatan Risyanto tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme dan Risyanto merupakan pejabat eselon I BUMN.

Sedangkan hal yang meringankan tuntutan ialah Risyanto belum pernah dihukum, bersikap sopan selama dalam persidangan, sudah mengembalikan sebagian dari gratifikasi yang telah diterimanya.

Dalam perkara ini, Risyanto Suanda selaku Dirut Perum Perindo menerima gratifikasi berupa uang sebesar 30 ribu dolar AS dari Richard Alexander Anthony selaku Komisaris PT Inti Samudera Hasilindo terkait dengan permohonan keringanan pembayaran sewa tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo.

Selanjutnya terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit oleh PT Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI dan terkait dengan adanya permohonan izin pengalihan hak pemanfaatan lahan dari PT Bonecom kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan secara HGB.

Kemudian, Risyanto juga menerima gratifikasi sebesar 30 ribu dolar Singapura dari Desmond Previn terkait rencana kerjasama di bidang start up aplikasi perikanan yang juga memanfaatkan hasil perikanan milik Perum Perindo melalui PT Bonecom.

Juga terkait dengan perencanaan pembelian kapal ikan dari perusahaan lain yang menyewa tanah Perum Perindo yang sedang sekarat serta penawaran dari Perum Perindo terkait dengan sewa lahan milik Perum Perindo untuk dibangun hotel.

Risyanto juga menerima gratifikasi berupa uang sebesar 50 ribu dolar Singapura dari Juniusco Cuaca alias Jack Hoa alias Jack Yfin selaku Dirut PT Yfin Internasional terkait kerjasama penyewaan lahan milik Perum Perindo dan terkait dengan rencana pengembangan bisnis yaitu pengoptimalan cold storage Perum Perindo yang ada di daerah Ternate dan Papua.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya