Berita

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin/RMOLAceh

Nusantara

Ombudsman Aceh: Peran Kepala Daerah Terlalu Dominan

RABU, 20 MEI 2020 | 17:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin, menilai kasus perpecahan kepala daerah dan wakilnya disebabkan minimnya komitmen kedua pihak untuk memperkuat stabilitas pemerintahan.

Hal ini, kata Taqwaddin, karena hubungan keduanya yang dibangun menjelang pemilihan kepala daerah, punya motivasi yang berbeda.

“Saat bertemu, kedua pasangan hanya fokus kepada kemenangan. Sehingga saat tujuan itu dicapai, mereka asyik dengan timnya sendiri,” kata Taqwaddin, Rabu (20/5), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.


Setelah menang dan menjadi penguasa daerah, masing-masing pasangan mengikutsertakan tim suksesnya dalam penyelengaraan pemerintahan. Taqwaddin menilai hal ini dapat memicu disharmoni bila keduanya tidak membuat batasan dan komitmen di awal membangun koalisi.

“Sehingga sering kita dengar bahwa kepala daerah memanfaatkan hanya orang-orangnya saja dalam banyak posisi pemerintahan, dan mengabaikan orangnya wakil kepala daerah,” ucap Taqwaddin.

Taqwaddin juga menilai kekuasaan kepada daerah terlalu dominan. Bupati atau Walikota menguasai segala lini pemerintahan. Dia mengurus semua SKPD atau OPD (organisasi pemerintah daerah), dan tidak melibatkan wakil bupati atau wakil walikota.

Begitu pula dalam hal penempatan pejabat dan pengambilan keputusan. Wakil kepala tidak dilibatkan dan tidak diikutsertakan dalam penyelenggaraan pemerintah.

Padahal secara undang-undang, seperti dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh, diatur pembagian tugas antara gubernur dengan wakil gubernur. Begitu juga pembagian tugas antara bupati dengan wakil bupati.

UUPA menyebut tugas wakil bupati membantu bupati dalam hal pelaksanaan syariat Islam, pengawasan aparatur, pemberdayaan perempuan dan pemuda, pemberdayaan adat, pengembangan kebudayaan, pelestarian lingkungan hidup, evaluasi pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong, dan pelaksaaan tugas lainnya apabila bupati berhalangan.

Sehingga, seharusnya, semua OPD terkait yang ditentukan dalam Pasal 45 UUPA menjadi urusan dan kewenangan wakil bupati.

Saat ini, menurut data yang dihimpun Ombudsman Aceh, beberapa kepala daerah dan wakilnya yang mengalami disharmoni adalah Aceh Barat, Aceh Besar, dan Aceh Tengah. Dan semua kasus berujung damai.

Untuk diketahui, pada Pilkada 2014, tingkat pecah kongsi pasangan pemenang Pilkada mencapai 95 persen.

Menurut Taqwaddin, angka ini, secara politik dan pemerintahan, sangat memprihatikan. Hal ini lantas dijadikan alasan sejumlah pihak membuka wacana untuk mengembalikan pemilihan seperti masa Orde Baru.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya